JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengatakan, pihaknya akan menertibkan perusahaan penyedia tenaga kerja alih daya atau outsourcing nakal yang tak menjalankan aturan yang ada. Saat ini, kata Muhaimin, pihaknya masih mendata perusahaan alih daya di seluruh daerah.
"Outsourcing yang semena-mena melakukan pemotongan (gaji) akan kita tutup. Tapi, outsourcing yang tetap memberikan atau memenuhi syarat tetap (ada)," kata Muhaimin di Gedung Kemenakertrans di Jakarta, Kamis (23/8/2012).
Muhaimin mengatakan, langkah itu dilakukan setelah banyaknya pengaduan perlakuan semena-mena dari perusahaan outsourcing. Pihaknya, kata dia, sudah menyurati semua gubernur dan bupati untuk mendata perusahaan outsourcing di daerah masing-masing.
"Kita belum dapat jumlahnya. Kita akan cek lagi bulan ini," kata Muhaimin.
Wakil Ketua Komisi IX DPR Nova Riyanti Yusuf alias Noriyu mendukung langkah Kemennakertrans itu. Menurut dia, langkah penertiban diperlukan lantaran memerlukan waktu yang lama jika berharap ada perbaikan regulasi, yakni Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
"Sementara praktik outsourcing selalu menjadi problem meresahkan bagi tenaga kerja. Jika ada langkah yang lebih bijak, tolong diajukan lagi revisi UU Nomor 13 Tahun 2003 (tentang Ketenagakerjaan) karena termasuk akar permasalahan outsourcing," kata Noriyu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.