TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com- Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) akan menghidupkan kembali sistem penjagaan keamanan sekaligus pendataan kependudukan dengan mewajibkan setiap tamu harus melapor 1X24 jam kepada RT dan RW setempat.
Langkah itu diambil terkait dengan akan masuknya pendatang baru dari daerah lain seiring arus balik pada Idul Fitri 1433 H ini.
"Setiap RT dan RW di setiap kelurahan harus awas dan mengontrol di wilayahnya masing-masing. Juga setiap tamu yang datang harus melaporkan ke RT dan RW setempat," kata Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany kepada Kompas di Pamulang, Kamis (23/8/2012).
Airin mengatakan, sejauh ini data kependudukan sudah berbasis e-KTP (KTP berbasis elektronik). "Bagi mereka yang mau menetap di Tangsel diwajibkan membawa surat pindah dari tempat asalnya," papar Airin.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.