MATARAM, KOMPAS.com- Ruang milik jalan (Rumija) di kira-kanan jalan by pass Bandara Internasional Lombok (BIL) sepanjang 22 kilometer harus bersih dari papan reklame. Alasannya, ruang milik jalan adalah ruang publik, keamanan berlalu-lintas, sekaligus wujud nyata program NTB Hijau yang mulai dicanangkan provinsi itu.
"Kalau mau pasang papan iklan, silahkan di luar Rumija," ujar Ibnu Salim, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pemrov NTB, Sabtu (25/8/2012) di Mataram.
Jalan by pass BIL meliputi wilayah Lombok Barat dan Lombok Tengah, yang di kiri-kanan umumnya masih terhampar areal sawah sebagai ajang promosi pariwisata. Pengguna transportasi udara akan melihat perbedaan BIL dengan bandara lain yang sepanjang jalan justru sudah disesaki papan reklame.
Saat ini, merujuk hasil rapat kordinasi dengan pihak kabupaten-kota, izin-izin pemasangan papan iklan pada 11 titik lokasi di Lombok Tengah yang dikeluarkan segera ditarik, dan pihak Kabupaten tidak mengeluarkan izin baru. Jalan by pass BIL adalah jalan negara, yang peruntukan dan pengawasannya menjadi wewenang gubernur.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.