Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mau Menetap di Jakarta? Ini Syaratnya...

Kompas.com - 25/08/2012, 20:18 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Menyambut arus balik Lebaran tahun 2012, DKI Jakarta dipastikan memiliki pendatang baru. Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo sendiri telah mengatakan bahwa Jakarta bukan kota yang tertutup. Meski demikian, tetap ada peraturan yang harus dipatuhi oleh para pendatang. Jika tidak, maka bersiaplah untuk terjaring operasi yustisi.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan DKI Jakarta Sipil Purba Hutapea menegaskan, syarat pertama yang harus dilakukan bagi pendatang baru adalah membawa surat keterangan pindah dari daerah asal. Dalam surat tersebut, turut tercantum nomor induk kependudukan (NIK) yang bersifat nasional.

"Karena sudah ada jaminan tempat tinggal di Jakarta dan jaminan pekerjaan, jadi kita tidak mengharapkan orang ke Jakarta datang tanpa pekerjaan karena akan menimbulkan masalah sosial," ujarnya saat ditemui wartawan di Terminal Antarkota Antarprovinsi Kampung Rambutan, Sabtu (25/8/2012).

Surat keterangan pindah tersebut harus dilengkapi juga dengan biodata daerah asal, surat keterangan jaminan tempat tinggal, fotokopi kartu keluarga, KTP penjamin, dan surat jaminan bekerja atau surat keterangan, baik dari sekolah maupun perguruan tinggi. Seluruh kelengkapan tersebut kemudian dilaporkan ke RT dan RW, tempat ia akan tinggal di Jakarta.

"Kemudian dia juga perlu mengisi biodata sesuai dengan undang-undang yang di dalamnya ada 31 karakter. Perlu juga surat catatan kepolisian, itu bagi penduduk yang ingin tinggal tetap," lanjutnya.

Bagi jaminan pekerjaan di Jakarta, Purba mengatakan, pihaknya cukup fleksibel. Artinya, jaminan pekerjaan tidak harus dari perusahaan, tetapi bisa juga dari pihak yang bertanggung jawab selama pendatang baru tersebut bekerja di Jakarta. Hal itu mengingat, kebanyakan pendatang yang mengadu nasib di Jakarta bekerja di sektor informal.

Sementara itu, bagi yang ingin menjadi penduduk sementara, persyaratannya pun tak jauh berbeda. Hanya, pendatang tidak perlu membawa surat keterangan pindah dan cukup membawa surat keterangan jalan dari pejabat lingkungan daerah asal. Namun, harus tetap melapor ke RT dan RW setempat. "Nanti akan diterbitkan kartu penduduk sementara, surat keterangan domisili sementara yang bisa diperpanjang per tahun," lanjutnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com