Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panwaslu dan KPU DKI Jamin Hak Pilih Korban Kebakaran

Kompas.com - 27/08/2012, 14:02 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Warga Jakarta yang menjadi korban kebakaran dipastikan tidak akan kehilangan hak pilihnya di Pilkada DKI Jakarta putaran kedua pada 20 September 2012. Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI Jakarta Ramdansyah memastikan tetap menjaga hak politik warga Jakarta yang menjadi korban kebakaran, termasuk yang memilih untuk pindah.

"Sesuai dengan Pasal 6 SK KPU DKI No 16 tahun 2011 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dapat menggunakan hak pilihnya di TPS lain," kata Ramdansyah di Kantor Panwaslu, Gedung Prasada Sasana Karya, Jakarta, Senin (27/8/2012).

Selain itu, lanjut Ramdansyah, sesuai dengan Pasal 7 SK KPU DKI, warga Jakarta dapat diberikan hak untuk memilih meski kehilangan kartu pemilih selama ada dalam DPT di lokasi kebakaran. Panwaslu juga akan berkoordinasi bersama kepada KPU DKI Jakarta. Hal tersebut dilaksanakan agar akses untuk memilih terhadap korban kebakaran dimudahkan.

Sebelumnya Ketua Pokja Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Aminullah juga memastikan seluruh warga Jakarta yang menjadi korban kebakaran yang marak terjadi belakangan ini tidak akan kehilangan hak suaranya dalam Pemilihan Gubernur DKI Jakarta putaran kedua. Menurut Aminullah, pihaknya akan mengirimkan undangan memilih untuk warga Jakarta yang memiliki hak pilih di seluruh lokasi kebakaran melalui Panitia Pengawas Pemilu (PPS)-nya.

"Kami pastikan hak pilih mereka tidak akan hilang. Kami akan kirimkan surat undangan lagi ke seluruh lokasi lokasi kebakaran," ujar Aminullah saat dihubungi pada Kamis (23/8/2012) lalu.

Sementara itu, untuk korban kebakaran yang mengungsi di tempat lain, seperti misalnya warga Kapuk Muara yang mengungsi ke daerah Tambora, maka KPU DKI meminta warga tersebut untuk datang ke Kelurahan setempat dan mengisi formulir A8.

"Selama masih ada di wilayah Jakarta, maka warga yang mengungsi tersebut bisa langsung datang ke kelurahan tempatnya mengungsi dan mengisi formulir A8," jelas Aminullah.

Ia melanjutkan, pihaknya tidak akan mempersulit warga yang menjadi korban kebakaran untuk tetap memilih pada Pilgub DKI Jakarta September mendatang.

Seperti diberitakan sebelumnya, maraknya kebakaran hebat yang melalap ratusan rumah di pemukiman padat menyebabkan banyak korban kebakaran yang tidak sempat menyelamatkan barang berharga, termasuk kartu identitas seperti KTP dan Kartu Pemilih.

Beberapa daerah yang kemarin terlahap si jago merah antara lain, Pekojan dan Krendang (Tambora), Taman Sari, Karet Tengsin, Kalideres, Cideng, Pondok Bambu, Kapuk Muara, dan yang terakhir terjadi, hari ini Senin, (27/8/2012), kebakaran melanda tujuh rumah di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com