Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

John Kei Terancam Hukuman Mati

Kompas.com - 28/08/2012, 12:49 WIB
Adri Prima

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — John Refra Kei atau John Kei, terdakwa kasus pembunuhan mantan Bos PT Sanex Steel, Tan Hari Tantono alias Ayung, didakwa dengan pasal pembunuhan berencana. Perbuatan itu diancam hukuman mati atau penjara 20 tahun.

"Terdakwa dikenai dakwaan satu, yaitu Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1, Pasal 56 KUHP Ayat (1) ke-2 ," ujar Jaksa Penuntut Umum Herli Siregar saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/8/2012). Adapun Pasal 340 KUHP berbunyi, "Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, dancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun."

Menurut keterangan jaksa penuntut, tuduhan tersebut didasarkan pada peristiwa pembunuhan yang telah tercatat dalam berita acara kepolisian (BAP). Dalam BAP dijelaskan bahwa sebelum korban dibunuh, terdakwa terlebih dahulu menyatakan ancaman pembunuhan kepada Ayung.

Selain itu, jaksa penuntut juga mendakwakan Pasal 338 juncto 55 Ayat (1) ke-1 dan 56 (1) ke-2 KUHP sebagai dakwaan subsider terhadap terdakwa John Kei, Joachim Joseph Hungan, dan Muklis B Sahab. "Untuk Pasal 338 KUHP diancam dengan hukuman pidana seberat-beratnya 15 tahun," lanjut Herli Siregar.

Sementara itu, anak buah John Kei lainnya juga telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat beberapa waktu yang lalu. Mereka adalah Ancola Kei, Tuce Kei, Dani Res, Kupra, dan Chandra Kei.

Seperti diberitakan sebelumnya, lima tersangka, yaitu Chandra Kei, Tuce Kei, Ancola Kei, Dani Res, dan Kupra, diduga terlibat dalam kasus pembunuhan sadis bos perusahaan peleburan besi, Tan Harry Tantono alias Ayung, yang merupakan pemilik PT Sanex Steel Indonesia. Ayung ditemukan tewas bersimbah darah di kamar 2701 Swiss-Belhotel, Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada 26 Januari 2012, dengan 32 luka tusuk di bagian leher, perut, dan pinggang.

Tak lama setelah kejadian, tiga orang tersangka, yakni Tuce Kei, Ancola Kei, dan Candra Kei, menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya. Polisi kemudian membekuk dua orang lain, yakni Dani Res dan Kupra. Polisi lalu membekuk John Kei yang diduga menginstruksikan pembunuhan itu.

Terakhir, pelatih taekwondo Josep Hungan dan Mukhlis juga turut diamankan petugas terkait kasus ini. Pembunuhan diduga dilatarbelakangi honor penagihan jasa anak buah John Kei yang digunakan Ayung. Nilainya mencapai Rp 600 juta. Namun, motif itu hingga kini masih menjadi misteri lantaran polisi tidak percaya perkara Rp 600 juta membuat para pelaku membunuh Ayung secara sadis.

Penyidikan terakhir terungkap bahwa ada dugaan upaya perebutan saham Sanex antara Ayung dan John Kei. Semua tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman sampai 20 tahun penjara. Berkas perkara kasus ini dibagi dua. Pertama, berkas perkara Chandra Kei, Ancola Kei, Tuce Kei, Dani Res, dan Kupra. Kedua, berkas perkara John Kei, Mukhlis, dan Josep Hungan.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com