Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

John Kei: Saya Tidak Bersalah, Saya Harus Bebas!

Kompas.com - 28/08/2012, 13:15 WIB
Joe Leribun

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa penuntut umum mendakwa John Kei bersalah membunuh Bos PT Sanex Steel Indonesia, Tan Harry Tantono atau Ayung. Terdakwa John Kei terancam hukuman mati.

"Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo Pasal 55 KUHP, ancaman maksimal hukuman mati," ujar Jaksa Penuntut Umum Harli Siregar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/8/2012).

Menanggapi dakwaan itu, John Kei mengaku tak bersalah. "Saya tidak bersalah, saya harus bebas. Titik," teriak John Kei dalam ruang persidangan.

Seruan yang sama disampaikan John Kei kepada wartawan saat meninggalkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Saya bebas," ucap John Kei yang dalam persidangan mengenakan kemeja putih dan baret dengan bordiran lima bintang bertuliskan huruf JK.

Menurut jaksa, perselisihan bermula saat John Kei meminta saham kosong. Namun, Ayung menolak sehingga John Kei marah. Berkali-kali John Kei mengancam akan membunuh Ayung.

Sementara itu, pengacara John Kei mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa. Mereka menilai dakwaan jaksa tidak jelas. "Bung John tidak benar meminta saham kosong dan mengancam membunuh Ayung. Hubungan Bung John dan Ayung sangat dekat seperti saudara," kata Indra Sahnun Lubis.

Jaksa penuntut umum memutuskan bahwa sidang eksepsi akan kembali digelar pada 4 September 2012.

Diberitakan sebelumnya, Ayung ditemukan tewas di kamar 2701 Swiss-Belhotel, Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada 26 Januari 2012 lalu. Ayung tewas dengan 23 luka tusuk di sekujur tubuhnya. Polisi menduga John Kei yang merupakan teman dekat Ayung menginstruksikan pembunuhan itu kepada anak buahnya di kamar tersebut.

Berdasarkan pengakuan para tersangka, pembunuhan terhadap Ayung dilakukan karena pengusaha asal Surabaya, Jawa Timur, itu berjanji akan membayarkan upah Rp 600 juta atas jasa penagihan utang kelompok John Kei. Namun, motif pembunuhan berencana itu kemudian berkembang seiring perkembangan penyidikan.

Motif baru muncul lagi, yakni dugaan motif perebutan saham PT Sanex Steel Indonesia antara John Kei dan Ayung. Polisi menangkap delapan tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Ancola Kei, Tuce Kei, Dani Res, Kupra, Chandra Kei, John Refra Kei, Joseph Hungan, dan Mukhlis. Lima tersangka pertama saat ini sudah menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com