Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tolak Bacakan Eksepsi, Sidang John Kei Dilanjutkan Pekan Depan

Kompas.com - 28/08/2012, 13:32 WIB
Adri Prima

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sidang perdana John Kei, terdakwa utama kasus pembunuhan mantan bos PT Sanex Steel, Tan Hari Tantono alias Ayung, digelar Selasa (28/8/2012) ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Agenda sidang kali ini antara lain pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum.

Seusai pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut, majelis hakim mempersilakan kepada kuasa hukum terdakwa John Kei, Joachim Joseph Hungan, dan Muklis B Sahab untuk membacakan eksepsi atau nota keberatan. Namun, tim kuasa hukum dari para terdakwa memutuskan untuk meminta tenggat waktu kepada majelis hakim.

"Terkait pembacaan eksepsi, kami mohon untuk diberikan waktu selama dua minggu," ujar Husein Renwarin selaku kuasa hukum terdakwa.

Akan tetapi, dengan alasan terlalu lama dan mengulur waktu, Ketua Majelis Hakim hanya memberikan waktu selama satu minggu untuk penyusunan materi eksepsi. Supraja selaku Ketua Majelis Hakim akhirnya menunda sidang hingga Selasa (4/9/2012) dengan agenda pembacaan eksepsi.

"Saya beri waktu satu minggu untuk pembacaan eksepsi. Dengan demikian, sidang ditunda hingga Selasa pekan depan pada 4 September 2012," ujar Suganda sembari mengetok palu.

Seperti diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Herly Siregar dalam dakwaannya menuntut terdakwa dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 (Ayat 1) poin 1, 56 (Ayat 2) KUHP, dan pasal subsider, yaitu Pasal 338 KUHP.

Adapun isi Pasal 340 KUHP yaitu, "Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun".

Selain itu, jaksa penuntut juga mendakwakan Pasal 338 juncto 55 Ayat (1) ke -1 dan 56 (1) ke-2 KUHP sebagai dakwaan subsider terhadap terdakwa John Kei, Joachim Joseph Hungan, dan Muklis B Sahab dengan pidana seberat-seberatnya 15 tahun penjara.

John Kei dihadapkan ke meja hijau terkait kasus pembunuhan Ayung yang ditemukan tewas dengan 23 luka tusuk di sekujur tubuhnya di kamar 2701 Swiss-Belhotel, Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada tanggal 26 Januari 2012 lalu.

Polisi menduga John Kei yang merupakan teman dekat Ayung ini menginstruksikan pembunuhan itu kepada anak buahnya di kamar tersebut. Sementara itu, anak buah John Kei lainnya juga telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat beberapa waktu yang lalu. Mereka adalah Ancola Kei, Tuce Kei, Dani Res, Kupra, dan Chandra Kei.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com