Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara John Kei Minta Tidak Ada Polisi di Sidang Eksepsi

Kompas.com - 28/08/2012, 19:35 WIB
Joe Leribun

Penulis

JAKARTA, Kompas.com - Pada sidang perdana terdakwa kasus pembunuhan mantan Bos PT Sanex Steel Tan Hari Tantono alias Ayung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/8/2012), 15 polisi ditempatkan dalam ruang sidang.

Kuasa hukum John Kei, Indra Sahnun Lubis, meminta kepada majelis hakim agar polisi tidak masuk ruang sidang pada saat pembacaan eksepsi. Namun Ketua Majelis Hakim Supraja menolak dan menganggap penjagaan itu demi keamanan.

"Sidang ini terbuka untuk umum. Tentang intervensi pihak luar, kami akan berusaha untuk imparsial, tidak berpihak pada siapa pun. Polisi cuma mengamankan, tidak ada urgensinya," jawab Supraja saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pihak John Kei pun tidak bisa berbuat apa-apa. Namun salah satu kuasa hukum John Kei lainnya, Taufik Chandra, mengatakan, kehadiran polisi berpakain lengkap mempengaruhi psikologis kliennya.

"Adanya polisi berpakaian lengkap dalam ruangan menambah tekanan psikologis bagi klien kami, dan kami tidak menginginkan itu. Untuk persidangan minggu depan (kami) meminta majelis hakin untuk tidak mengizinkan polisi berseragam memasuki ruang persidangan," ujar Taufik kepada wartawan usai persidangan.

Sementara dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum Herly Siregar mendakwa terdakwa dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 (Ayat 1) poin 1, 56 (Ayat 2) KUHP, dan pasal subsider, yaitu Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.

Tidak menerima dakwaan tersebut, tim kuasa hukum terdakwa John Kei akan mengajukan eksepsi atau tanggapan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang lanjutan pekan depan. Keberatan para kuasa hukum antara lain, John Kei tidak ada di lokasi saat terjadi pembunuhan.

"Peristiwa pembunuhan terjadi ketika terdakwa meninggalkan kamar 2701, jadi yang melakukan bukan dia, yang melakukan sudah ada terdakwanya. Sudah ada Chandra cs. Jadi tidak ada kaitannya dengan klien kami. Orang sudah meninggalkan ruangan dan peristiwa terjadi setelah dia meninggalkan ruangan. Di mana tindakan pidananya, yang minta keluar korban sendiri," papar Taufik.

Selain itu, pengacara John Kei juga mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa karena menilai dakwaan tidak jelas.

"Bung John tidak benar meminta saham kosong dan mengancam membunuh Ayung. Hubungan Bung John dan Ayung sangat dekat seperti saudara," kata Indra Sahnun Lubis.

Hakim memutuskan bahwa sidang eksepsi akan digelar pada 4 September 2012.

Sebelumnya, Ayung ditemukan tewas di kamar 2701 Swissbel-hotel, Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada 26 Januari 2012 lalu. Ayung tewas dengan 23 luka tusuk di sekujur tubuhnya.

Polisi menduga bahwa John Kei yang merupakan teman dekat Ayung menginstruksikan pembunuhan itu kepada anak buahnya di kamar tersebut. Berdasarkan pengakuan para tersangka, pembunuhan terhadap Ayung dilakukan karena pengusaha asal Surabaya, Jawa Timur, itu berjanji akan membayarkan upah Rp 600 juta atas jasa penagihan utang (debt collector) kelompok John Kei.

Namun motif pembunuhan berencana itu kemudian berkembang seiring perkembangan penyidikan. Motif baru muncul lagi, yakni dugaan motif perebutan saham PT Sanex Steel Indonesia antara John Kei dan Ayung.

Polisi menangkap delapan orang tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Ancola Kei, Tuce Kei, Dani Res, Kupra, Chandra Kei, John Refra Kei, Yoseph Hungan, dan Mukhlis. Lima tersangka pertama saat ini sudah menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com