Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Polisi dan Empat Wartawan Peras Pedagang Berlian

Kompas.com - 29/08/2012, 10:52 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com - Terdakwa Briptu Ezaac Qoiman (28), Brigadir Syafrizal (32), keduanya bertugas di Mapolsekta Kutalimbaru, dan empat orang oknum wartawan, masing-masing Kiki Budi Utomo (32), Dermawan alias Agam (32), Zulmi Ardi (42), dan Wasis Pramono (31), didakwa melakukan pemerasan dan perampasan terhadap pengusaha berlian, dengan nilai kerugian mencapai Rp 508 juta, Selasa (28/8/2012) kemarin.

Perbuatan para terdakwa dengan berkas terpisah dan diancam hukuman 6 tahun penjara ini terungkap dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dan mendengarkan keterangan saksi korban Purna Mukti, di Pengadilan Negeri Medan. Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Meily Nova dan Randy diketahui, kejadian bermula ketika terdakwa Kiki dan Dermawan memberikan informasi keberadaan penjual berlian asal India, bernama Rony kepada terdakwa Briptu Ezaac Qoiman dan Brigadir Syafrizal.

Mengetahui hal tersebut, keempat terdakwa yaitu Kiki, Dermawan, Briptu Ezaaq, Brigadir Syafrizal,--Zulmi dan Wasis menyusul belakangan, mendatangi Purna Mukti yang tak lain rekan bisnis Rony, di kawasan pusat pasar dan menyatakan berlian yang dijual adalah ilegal.

Dengan dalih itu, korban dan rekannya bersama barang bukti 13 kantong berisi ratusan berlian seharga Rp 508 juta dibawa para tersangka berkeliling dengan mengendarai mobil. Saat berada di dalam mobil, terdakwa Briptu Ezaaq dan Brigadir Syafrizal mengancam korban dengan mengatakan bila ingin berdamai dan tidak dimasukkan ke penjara, korban harus meyerahkan uang sebesar Rp 150 juta kepada para terdakwa.

Karena tak punya uang sebanyak itu, korban kemudian menawarkan uang sebanyak Rp 8 juta kepada para terdakwa. Keenam terdakwa menyetujui permintaan korban. Tapi setelah uang mereka terima, para terdakwa menurunkan korban dan rekannya dipinggir jalan dan langsung meninggalkannya. Merasa dikibuli, korban kemudian mengadukan hal tersebut ke Mapolda Sumatera Utara.

"Keenam terdakwa didakwa melanggar Pasal 368 dan Pasal 480 dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara," kata JPU Nova. Majelis hakim lalu menunda persidangan hingga pekan depan, dengan agenda lanjutan pemeriksaan saksi lainnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com