Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakai Metro Mini, Tersangka Kasus Bentrok Cengkareng Tiba di Polda

Kompas.com - 31/08/2012, 18:02 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat membawa 99 orang tersangka kasus bentrokan lahan di Cengkareng, Jakarta Barat, ke Polda Metro Jaya pada Jumat (31/8/2012) sore ini. Banyaknya tersangka yang dibawa memaksa polisi menggunakan 1 unit bus Polri dan 2 unit bus Metromini.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, ketiga bus tiba sekitar pukul 17.30 WIB. Dengan kawalan ketat patroli sepeda motor dan mobil polisi, seluruh bus ini masuk ke dalam komplek Polda Metro Jaya.

Di dalam bus, tampak sejumlah tersangka duduk dengan tangan diborgol menggunakan plastik. Di setiap bus, ada dua anggota Provost dengan senapan laras panjang bersiaga serta sejumlah anggota Reserse. Total ada sekitar 40 anggota kepolisian yang dikerahkan dalam proses pengantaran tersangka ini.

Kedatangan para tersangka dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat, Ajun Komisaris Besar Hengky Haryadi. Hengky mengatakan bahwa 99 tersangka yang dibawa ke Polda Metro Jaya nantinya akan berstatus tahanan titipan karena sel tahanan di Polres Metro Jakarta Barat sudah penuh.

Sebelum dimasukkan ke dalam sel tahanan, para tersangka dibawa ke Bidokkes Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. Hingga kini, seluruh tersangka masih menjalani sejumlah tes kesehatan untuk akhirnya dimasukkan ke dalam sel tahanan.

Diberitakan sebelumnya, bentrokan massa terjadi di sebuah lahan kosong di samping Komplek Taman Palem Lestari, Cengkareng, Jakarta Barat pada Rabu (29/8) siang. Bentrokan diduga dipicu perebutan lahan antara dua kelompok massa yang belakangan diketahui kelompok John Kei dan kelompok Herkules.

Aparat kepolisian telah menetapkan 99 tersangka dalam kasus ini. Mereka dijerat pasal 2 (1) Undang Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan acaman 7 tahun penjara dan pasal 335 (1) KUHP Jo 55 KUHP Jo 56 KUHP dengan ancaman satu tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com