Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penanganan Kasus Korupsi Sekolah di Jakarta Dipertanyakan

Kompas.com - 31/08/2012, 18:44 WIB
Ali Sobri

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Perwakilan Indonesian Corruption Watch (ICW) dan orangtua murid SDN 12 Rawamangun menyambangi Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Jumat (31/8/2012). Mereka kembali datang untuk menanyakan perkembangan penanganan kasus korupsi di sekolah-sekolah di Jakarta, termasuk kasus korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS), biaya operasional pendidikan (BOP), dan block grant Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) yang dilakukan kepala SDN 12 Rawamangun Jakarta Timur pada 2010 lalu.

"Kami melaporkan ke sini, tahun 2010 lalu dan sudah ditetapkan tersangkanya. Hari ini, kita menanyakan lagi, perkembangan tersangka korupsi itu," kata Koordinator Divisi Monitoring Pelayanan Publik ICW, Febri Hendri, Jumat siang.

Febri menuturkan kasus itu sudah lama tidak ada perkembangan, ia mengharapkan kejati segera menanganinya lebih lanjut.

"Kita ingin, mereka (tersangka) dipanggil lagi, karena sudah lama tidak dikedepankan. Makanya kami meminta perkembangan, bagamana nih? Kalau bisa dalam waktu dekat segera dilimpahkan ke pengadilan Kejati," katanya.

Kepala sekolah SDN 12 Rawamangun Jakarta Timur telah dijadikan tersangka korupsi dana BOS, BOP dan block grant RSBI 2007-2009 lalu. Kepala sekolah yang saat itu menjabat adalah Yitno Suyoko. Dia dianggap telah merugikan uang negera lebih dari Rp 1,1 miliar. Selain memungut dana yang besar dari orangtua murid, sekolah diketahui juga memanipulasi laporan keuangan berupa kuitansi fiktif dalam pengelolaan dana block grant yang juga diperkirakan menimbulkan kerugian negara ratusan juta rupiah.

Pihak Kejati mengaku masih melakukan penyidikan terkait kasus korupsi tersebut sampai saat ini. Namun pada minggu ini pihaknya menerima laporan bahwa tersangka sedang sakit. Pihak Kejati berjanji akan kembali memanggil tersangka dua pekan mendatang.

"Laporan yang masuk kepala sekolah sedang sakit, jadi kami akan memeriksa lagi, menanyakan ada tidak saksi yang dapat meringankan tersangka," kata Assisten Pidanan Khusus Kejati DKI Jakarta, Aditya Warman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com