Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duduki Lahan Sengketa, Tiga Orang Diciduk Polisi

Kompas.com - 03/09/2012, 14:20 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Subdirektorat Reserse Mobil (Resmob) Polda Metro Jaya menangkap tiga orang pria yang melakukan pendudukan lahan sengketa di Jalan H Zainal Arifin No 57, Ketapang, Jakarta Pusat, pada Senin (3/9/2012) siang. Salah seorang di antaranya mengaku sebagai anggota salah satu organisasi massa.

Kepala Subdit Resmob Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Herry Heryawan menuturkan, peristiwa ini bermula dari laporan yang diterima polisi dari seorang warga yakni Michael. Michael meminta bantuan polisi karena ada sekelompok pria yang menduduki tanah seluas 878 meter persegi miliknya.

"Kelompok itu datang hari ini dan menurut pelapor mengaku dari FBR. Tapi ini bisa jadi hanya mengaku saja. Mereka datang menguasai dan memasang plang di lokasi tanah dan bangunan tersebut," ujar Herry di Mapolda Metro Jaya, Senin siang.

Menurut Kepala Unit 1 Resmob Polda Metro Jaya Komisaris Amran Tanjung lahan itu sebenarnya lahan tengah dibangun gedung seperti ruko. Namun, kelompok yang mengaku dari FBR tiba-tiba saja datang dengan membawa surat kuasa dari orang lainnya lagi berdasarkan surat tanah yang ada sejak tahun 1889. Kelompok ini juga meletakkan plang di depan plang milik pemilik sah tanah.

Untuk mencegah timbulnya konflik lebih lanjut, polisi akhirnya mengamankan tiga orang dari lokasi. Ketiganya yakni Nurcholis (41), Kusnadi (46), dan Jum Riyanto (40). Plang milik kelompok ini pun dicabut paksa aparat kepolisian dan dijadikan barang bukti.

"Para pelaku masih diperiksa dan bisa dijerat dengan Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan rumah orang secara paksa," kata Herry.

Polisi, lanjutnya, juga akan memanggil pemberi kuasa dan korban untuk mengkaji persoalan sebenarnya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com