Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanah Sengketa di Jakbar akan Ditertibkan dari Kelompok Preman

Kompas.com - 03/09/2012, 16:31 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat saat ini melakukan pemetaan lahan sengketa menyusul peristiwa bentrok perebutan lahan di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, beberapa waktu lalu. Polisi juga akan segera memanggil pengusaha pemilik lahan-lahan sengketa tersebut.

"Kami mapping, inventarisir, kami nanti akan panggil semua pengusaha yang punya lahan itu dan yang terlibat sengketa. Kami akan tertibkan lahan kosong yang dijaga kelompok tertentu," ujar Kapolrestro Jakarta Barat Komisaris Besar Suntana, Senin (3/9/2012), di Mapolda Metro Jaya.

Suntana menilai, kasus perebutan lahan selama ini berpangkal dari status tanah yang masih sengketa. Para pemilik tanah yang merasa berkuasa atas tanah itu kemudian membayar kelompok-kelompok preman atau pun organisasi massa untuk menjaga lahan tersebut. Padahal, fungsi pengamanan ada pada kepolisian.

"Mengapa dia tidak minta pengamanan resmi apalagi status hukumnya sah. Harusnya mereka minta pengamanan ke polisi. Kalau sengketa ini yang biasanya dia pakai kelompok itu (preman dan ormas)," kata Suntana lagi.

Menurutnya, wilayah Jakarta Barat memang rawan akan konflik perebutan lahan. Pasalnya, ada puluhan tanah kosong di wilayah itu yang hingga kini masih berstatus sengketa.

"Jumlahnya sampai puluhan. Paling banyak ada di Kalideres, Cengkareng, Daan Mogot, dan Kembangan. Datanya sudah kami mapping," ujarnya.

Untuk mengantisipasi konflik seperti di Cengkareng terulang, kepolisian pun mengumpulkan seluruh pimpinan kelompok preman dan ormas.

"Semuanya kami panggil, kalau kelompok preman sudah saya panggil. Seluruh kelompol ormas juga sudah kami kumpulkan kemarin menyikapi masalah Cengkareng," kata Suntana.

Diberitakan sebelumnya, bentrokan massa terjadi di sebuah lahan kosong di samping Komplek Taman Palem Lestari, Cengkareng, Jakarta Barat, pada Rabu (29/8/2012) siang. Bentrokan diduga dipicu perebutan lahan antara dua kelompok massa yang belakangan diketahui kelompok John Kei dan kelompok Herkules.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari kepolisian, tanah kosong di Jalan Kamal Raya, Cengkareng, Jakarta Barat itu memiliki luas tanah 21.000 m2. Tanah itu dimiliki dua perusahaan yakni PT Sabar Ganda seluas 14.000 m2 dan sebuah perusahaan properti ternama seluas 7.000 m2.

Sumber kepolisian menyebutkan bahwa PT Sabar Ganda membayar kelompok Herkules untuk menjaga lahannya. Sementara perusahaan properti pemilik lahan di sampingnya membayar kelompok John Kei untuk menjaga lahannya. Entah kenapa setelah 12 tahun hidup rukun bersama menjaga tanah kosong itu, keduanya bentrok pada Rabu (29/8/2012).

Aparat kepolisian telah menetapkan 99 tersangka dalam kasus ini. Mereka dijerat Pasal 2 (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan acaman 7 tahun penjara dan Pasal 335 (1) KUHP Jo 55 KUHP Jo 56 KUHP dengan ancaman satu tahun penjara.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com