Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum John Kei Dijebloskan ke Bui

Kompas.com - 03/09/2012, 17:10 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum John Refra Kei, yakni Djamaludin Koedoeboen, ditangkap Subdirektorat Resmob Polda Metro Jaya dan kini mendekam di sel tahanan. Djamal ditahan karena melakukan perusakan atas sebuah rumah di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

"Djamal Koedoeboen sudah ditangkap sebulan lalu," ungkap Kepala Subdit Resmob Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Herry Heryawan, Senin (3/9/2012), di Mapolda Metro Jaya.

Kepala Unit 1 Resmob Polda Metro Jaya Komisaris Amran Tanjung menuturkan, penangkapan atas Djamal bermula dari laporan Steven yang rumahnya dirusak sekelompok orang sebelum bulan puasa lalu. Rumah itu baru saja dibeli Steven dari Riva Lidya.

Dari pengakuan Steven, rumah itu sudah sah menjadi miliknya karena pembayaran dan surat-surat sudah selesai diurus. Namun, tiba-tiba Riva Lidya memerintahkan kuasa hukumnya, Djamal Koedoeboen untuk mengambil alih rumah tersebut. Djamal kemudian memerintah dua orang lainnya yakni A dan D untuk mendatangi rumah Steven.

Djamal, A, dan D kemudian merusak rumah itu. Polisi lalu menangkap A dan D terlebih dulu dan menyita barang bukti seperti gembok beserta rantai yang dirusak, batu, dan surat jual beli. A dan D kini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Sementara itu, Djamal ditahan setelah datang memenuhi panggilan kepolisian sebagai tersangka.

"Peran dia yang memerintahkan dua orang lainnya dan turut berada di lokasi saat perusakan terjadi," kata Amran.

Djamal dijerat dengan Pasal 167 KUHP tentang memasuki suatu areal tanpa izin, Pasal 170 KUHP tentang pengrusakan, dan Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan. Polisi masih melakukan pengembangan kasus ini. Penyidik juga sudah melayangkan surat panggilan ke Riva Lidya namun yang bersangkutan masih belum memenuhi panggilan.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com