Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penggerebekan Judi Online Direka Ulang

Kompas.com - 03/09/2012, 19:54 WIB
Galih Prasetyo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Jakarta Utara melakukan reka ulang bersama para tersangka komplotan pegusaha judi online, Senin (3/9/2012). Seluruh tersangka yang berjumlah sembilan orang berada di lokasi reka ulang tersebut, didampingi kuasa hukum yang ditunjuk penyidik, Nur Sugiatmi.

Para tersangka itu adalah Riyadi alias Akok (penanam saham/penyelenggara), Linda gunawan (kasir atau karyawati), Ju heng alias aheng (Penjaga Bel atau pintu). Kemudian berikut nama pemain: Teddy Hartono, Wie A Yak alias A Yak, Sunardi Susanto alias Nardi, Buyung Bin Saleh, Sidik Halim bin Muhamad Ali, dan Ng Kok Sun. Mereka ditangkap saat penggerebekan yang terjadi pada Sabtu (1/9/2012), sekitar pukul 21.00 WIB.

Kepala Satuan Reskrim Polres Jakarta Utara AKBP Didi Hayamansyah mengatakan, penggerebekan judi online diketahui petugas berdasarkan informasi dari masyarakat kepada Wakapolda Metro Jaya dan Kapolres Jakarta Utara Muhammad Iqbal. Penggerebekan dilakukan di sebuah ruko yang berlokasi di Warnet Cyber Shop, Jalan Muara Karang No 277, Penjaringan, Jakarta Utara.

Dari pemeriksaan, diketahui bos judi online tersebut bernama Akok. Keuntungan yang diperoleh dari judi online itu, kata Didi, mencapai Rp 100 juta per hari.

"Setelah mengetahui, ada aktivitas perjudian lansung saja kita lakukan penggerebekan, kemudian lakukan penetapan terhadap orang-orang yang diduga menjadi pelaku perjudian," kata Didi.

Pantauan Kompas.com, ruko yang menjadi 'markas' judi online tersebut terdiri dari 3 lantai. Namun hanya dua lantai yang beroperasi. Pintu masuk terlihat jebol, akibat penggerebekan polisi.

Terdapat puluhan komputer yang digunakan untuk memainkan judi online, Ada sekitar delapan komputer di lantai 1, sementara di lantai 2 terdapat 61 komputer. Di lantai 3 hanya ada plafon saja.

Para tersangka terjerat Pasal 303 Undang-undang No7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, dengan ancaman 10 tahun penjara.

"Para tersangka kemungkinan besar akan dihukum 10 tahun kurungan penjara. Ada peningkatan hukuman, sebelumnya hanya 2 tahun 8 bulan," ujar Didi.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com