JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI Jakarta Ramdansyah mengatakan, sampai saat ini belum ada larangan bagi saksi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta untuk memakai baju kotak-kotak pada putaran kedua, 20 September 2012 mendatang.
"Saya berusaha memberikan klarifikasi, belum ada larangan baju kotak kotak yang dipakai saksi hingga saat ini. Wacana yang menganggap identik baju kotak-kotak muncul pada Kamis (30/8/2012) lalu di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta," kata Ketua Panwaslu DKI Ramdansyah, di Jakarta, Senin (3/9/2012).
Menurut Ramdansyah, wacana ini didasari tanggapan dari para pemantau, petisi koalisi rakyat yang melakukan demo di Kantor Panwaslu dan KPU DKI dan salah satu anggota tim sukses dalam rapat tersebut.
"Dalam pertemuan hari Jumat (31/8/2012) di Kantor Panwaslu yang dihadiri oleh Panwaslu, KPU DKI, dua tim kampanye pasangan calon gubernur dan Pemerintah, Panwaslu meminta apabila ada pelarangan oleh KPU DKI tentang baju kotak-kotak agar tidak dibuat saat injury time," kata Ramdansyah.
Injury time yang dimaksud oleh Ramdansyah adalah pelarangan perbuatan tertentu atau diperkenankan perbuatan lain, seperti penggunaan baju kotak-kotak pada putaran pertama Pilkada DKI Jakarta dibuat oleh KPU DKI dalam bentuk surat edaran pada (9/7/2012) atau dua hari sebelum pemungutan suara putaran pertama.
Oleh karena itu, dikatakan Ramdansyah, Panwaslu meminta kebijakan apapun yang dibuat oleh KPU DKI harus diputuskan jauh hari minimal pada hari H-7.
"Agar mudah kordinasi di lapangan dan juga menghindari salah paham antara petugas, Panwaslu, saksi dan masyarakat pada hari pemungutan suara," ujarnya.
Dengan demikian, sampai saat ini belum ada pelarangan terkait dengan penggunaan baju kotak-kotak atau kaos dengan berlogo kumis di tempat pemungutan suara (TPS) terhadap saksi.
"Silakan untuk memberikan masukan kepada KPU DKI terkait masalah ini dan Panwaslu akan tetap mengawasi produk produk kebijakan KPU DKI," ujar Ramdansyah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.