Menurut Ketua Panwas Pilkada Jakarta Ramdansyah, Senin (3/9), surat edaran ini akan memuat permintaan agar lembaga penyiaran tidak menyiarkan materi kampanye sebelum tahapan kampanye putaran kedua dimulai. Adapun pelaksanaan masa kampanye putaran kedua dilaksanakan 14-16 September.
”Sesuai dengan Pasal 1 Ketentuan Umum Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, disebutkan bahwa kampanye yang dimaksudkan adalah kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan menyampaikan misi, visi, dan program pasangan calon,” ujarnya.
Kegiatan kampanye tersebut harus memenuhi sejumlah unsur, yakni dilaksanakan oleh pasangan calon dan atau tim kampanye/juru kampanye, dilakukan untuk meyakinkan pemilih dalam rangka mendapatkan dukungan sebesar- besarnya, dilakukan untuk menawarkan visi, misi, dan program pasangan calon secara tertulis dan lisan, serta dilaksanakan di jadwal dan wilayah yang ditentukan KPU Jakarta. Pelanggaran atas ketentuan tersebut termasuk tindak pidana pilkada.
Selain itu, Ramdansyah mengatakan, pelanggaran kampanye juga menimbulkan rasa ketidakadilan antarkandidat yang bersaing. ”Persoalannya sama dengan spanduk yang dipasang dan menjadi alat peraga sebelum kampanye dimulai,” ucapnya.
Panwas Pilkada Jakarta, kemarin, juga meminta keterangan Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) terkait dengan tayangan iklan yang mendukung Joko Widodo sebagai gubernur DKI Jakarta. Iklan ini ditayangkan di empat televisi swasta pada 27 Agustus.
Klarifikasi tersebut sedianya akan dihadiri Ketua Umum
Ketua DPD Partai Gerinda Jakarta M Taufik, yang juga hadir dalam pemanggilan itu, mengatakan, Prabowo tidak hadir dalam pemanggilan itu karena sedang berada di luar negeri. Kedatangannya ke Panwas disebut hanya mendampingi APPSI.
Mengenai iklan yang disiarkan sejumlah media, itu bukanlah kampanye. ”Setelah saya pelajari, ini tidak ada apa-apanya, iklan itu bukan kriteria kampanye karena APPSI bukan termasuk tim kampanye,” kata Taufik.