Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Strategi KPU DKI Tangkal Kampanye di Luar Jadwal

Kompas.com - 04/09/2012, 11:40 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Untuk mencegah perihal iklan dugaan kampanye di luar jadwal yang sudah beredar di media massa, maka Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI akan menggandeng Komisi Penyiaran Umum Daerah (KPID) DKI Jakarta untuk bersama mengawasi kampanye di luar jadwal yang beredar di media massa.

Ketua Panwaslu DKI, Ramdansyah mengatakan, Panwaslu bersama KPU DKI perlu membuat Surat Edaran Bersama Mengenai Batas Kampanye. Menurut jadwal yang dikeluarkan KPU DKI, masa kampanye baru akan diselenggarakan pada tanggal 14, 15, dan 16 September 2012.

"Lembaga Penyiaran diminta untuk tidak menyiarkan materi kampanye sebelum tahapan kampanye dimulai. Adapun yang dimaksud dengan kampanye di dalam Pasal 1, Ketentuan Umum UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah adalah kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan menyampaikan misi, visi dan program pasangan calon," kata Ramdansyah, di Jakarta, Selasa, (4/9/2012).

Untuk dapat dikategorikan sebagai kampanye, Bab IV dari SK KPU DKI Jakarta No. 13 Tahun 2011 tentang Tata Cara Kampanye menyebutkan bahwa Kampanye harus bersifat kumulatif, harus memenuhi unsur :

1. Dilaksanakan oleh pasangan calon dan atau tim kampanye atau juru kampanye.

2. Dilakukan untuk meyakinkan para pemilih dalam rangka memperoleh dukungan sebesar-besarnya.

3. Dilakukan untuk menawarkan visi, misi dan program pasangan calon secara tertulis atau lisan dalam bentuk kampanye yang telah ditetapkan KPU Provinsi.

4. Diselenggarakan pada jadwal waktu dan wilayah yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi. SK KPU DKI No.02/Kpts/KPU-Prov-010/2011 yang sudah direvisi menjadi SK KPU DKI No.22/Kpts/KPU-Prov-010/2012 tentang Tahapan, Program, Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2012, menetapkan Kampanye Penajaman Visi dan Misi Pasangan Calon pada tanggal 14, 15, dan 16 September 2012.

"Ada sanksi bagi yang melanggar disebutkan di Pasal 116 Ayat 1 UU No. 32 Tahun 2004 sebagai Tindak Pidana Pemilukada. Hal ini untuk dapat dipatuhi oleh semua lembaga penyiaran dan dipedomani," ujar Ramdansyah.

Salah satu contoh kasus iklan yang diduga kampanye di luar jadwal yang beredar di media massa adalah iklan Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) yang mengusung salah satu pasangan calon Joko Widodo-Basuki Tjahaja Purnama. Iklan yang berpotensi kampanye tersebut dikatakan oleh Ramdansyah, sudah diberhentikan tayang oleh KPID DKI sejak pertama tayang di media.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com