Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Kuasa Hukum John Kei Tolak Tanggapan Eksepsi JPU

Kompas.com - 04/09/2012, 14:43 WIB
Adri Prima

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Indra Sahnun Lubis selaku kuasa hukum John Refra Kei menganggap tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi pada sidang Selasa (11/9/2012) pekan depan, tidak diperlukan. Sebab isi eksepsi hanya menambahkan kekurangan dari surat dakwaan yang dibacakan JPU pada sidang perdana pekan lalu. Indra menegaskan menolak karena memang tidak terjadi pembunuhan berencana.

"Dalam surat dakwaan minggu lalu juga disebutkan bahwa yang menyuruh John Kei datang ke hotel adalah Ayung sendiri. Jadi secara rasional tentunya tidak ada rencana pembunuhan sama sekali," terang Indra kepada Kompas.com usai sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (4/9/2012).

Indra menambahkan, dalam surat dakwaan juga disebutkan bahwa sebelum terjadi pembunuhan ada insiden perang mulut. Hal lain yang menguatkan argumennya adalah isi dakwaan yang menyebutkan John Kei sudah diminta keluar oleh Ayung sebelum peristiwa pembunuhan.

Saat ditanyai tanggapannya terkait isu perebutan saham antara John Kei dan Ayung, Indra mengatakan hal tersebut adalah bohong.

"Semakin tidak rasional jika dibilang ada perebutan saham atau John meminta saham. Minta saham tidak segampang itu, prosedurnya rumit," paparnya.

John Kei duduk di kursi terdakwa terkait kasus pembunuhan mantan bos PT Sanex Steel Tan Hari Tantono alias Ayung. Ayung ditemukan tewas di kamar 2701 Swissbel-hotel, Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada 26 Januari 2012 lalu, dengan 23 luka tusuk di sekujur tubuhnya.

Polisi menduga John Kei yang merupakan teman dekat Ayung menginstruksikan pembunuhan itu kepada anak buahnya di kamar hotel tersebut. Atas dugaan itu, John Kei ditangkap aparat kepolisian pada 17 Febuari silam di Hotel C'One Pulomas, Jakarta Timur.

Pada sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan pada Selasa (28/9/2012) pekan lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa John Kei bersama dua orang rekan lainnya yakni Joseph Hungan dan Mukhlis B Sahab dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 (Ayat 1) point 1, 56 (Ayat 2) KUHP dan pasal subsider yaitu Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.

Menanggapi dakwaan itu, John Kei mengaku tak bersalah. "Saya tidak bersalah, saya harus bebas. Titik," teriak John Kei di dalam ruang sidang.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com