Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duduki Lahan, Tiga Orang Diduga Anggota FBR Tidak Ditahan

Kompas.com - 04/09/2012, 18:17 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang yang diduga sebagai anggota Forum Betawi Rempug (FBR) sebagai tersangka karena sudah menduduki lahan milik orang lain. Kendati ditetapkan sebagai tersangka, ketiga orang itu tidak ditahan.

"Mereka sudah kami tetapkan sebagai tersangka, namun tidak ditahan," ungkap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, Selasa (4/9/2012), di Mapolda Metro Jaya.

Rikwanto mengatakan tiga tersangka yakni Nurcholis (41), Kusnadi (46), dan Jum Riyanto (40) dijerat dengan Pasal 167 KUHP tentang memasuki perkarangan orang lain tanpa izin. Di dalam pasal itu, ancaman hukuman yakni 9 bulan penjara atau denda Rp 4.500.

"Karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun, makanya tidak ditahan. Ketiga tersangka dikenakan wajib lapor, proses pemberkasannya sendiri masih terus berlangsung," ujar Rikwanto.

Rikwanto menuturkan selain menyita sebuah plang yang didirikan oleh tersangka di atas lahan milik Michael, polisi juga menemukan jaket berlogo Forum Betawi Rempug (FBR).

"Mereka mengakunya dari FBR dan kami temukan jaket tersangka saat menduduki lahan itu," ujarnya.

Sebelumnya, Subdirektorat Reserse Mobil (Resmob) Polda Metro Jaya menangkap tiga orang pria yang melakukan pendudukan lahan sengketa di Jalan H Zainal Arifin No 57, Ketapang, Jakarta Pusat, pada Senin (3/9/2012) siang. Salah seorang di antaranya mengaku sebagai anggota salah satu organisasi massa.

Kepala Subdit Resmob Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Herry Heryawan menuturkan peristiwa ini bermula dari laporan yang diterima polisi dari seorang warga yakni Michael. Michael meminta bantuan polisi karena ada sekelompok pria yang menduduki tanah seluas 878 meter persegi miliknya. Mereka datang menguasai dan memasang plang di lokasi tanah dan bangunan tersebut.

Ketiga tersangka yakni, Nurcholis (41), Kusnadi (46), dan Jum Riyanto (40) langsung diciduk dan digelandang ke Mapolda Metro Jaya. Plang milik kelompok ini pun dicabut paksa aparat kepolisian dan dijadikan barang bukti.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com