Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ibu Hamil dan Menyusui "Tersandera" dalam Demo Buruh

Kompas.com - 04/09/2012, 21:03 WIB
Okky Herman Dilaga

Penulis

BEKASI, KOMPAS.com - Sekitar 50 karyawati, yang berada dalam kondisi hamil dan dalam masa menyusui, tertahan, sejak Senin (3/9/2012) sore hingga Selasa (4/9/2012) sore, di tempat mereka bekerja mereka, yaitu PT JST Indonesia di Kawasan MM2100, Cikarang Barat, Bekasi, akibat demonstrasi yang digelar Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI). Demonstrasi itu dilakukan sekitar 500an buruh sejak Senin (3/9/2012) dan belum selesai hingga berita ini diturunkan.

Para demonstran menuntut kejelasan status kepegawaian mereka. Sejak awal demonstrasi, mereka melarang karyawan lain, baik pria maupun wanita, pulang selama demosntrasi berlangsung. Karyawan yang tertahan mencapai 250 orang, termasuk ibu-ibu hamil dan menyusui itu.

Ibu-ibu hamil dan menyusui itu akhirnya dizinkan pulang pada Selasa (4/9/2012) sore, karena ada demonstran yang mengingatkan rekan-rekannya tentang Undang-Undang No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 200, yaitu "Setiap orang yang dengan sengaja menghalangi program pemberian air susu ibu eksklusif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 ayat (2) dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah)". Karyawan lainnya masih tertahan hingga berita ini diturunkan.

"Kami tertahan di dalam perusahaan hampir 24 jam dengan pasokan makanan seadanya. Mobil pengantar makanan tak bisa masuk. Sekalipun bisa, makanan sudah banyak diambil orang-orang yang ada di luar. Kami hanya mendapat sedikit makanan sejak kemarin," ucap seorang karyawati yang tengah dalam masa menyusui, Rabu (4/9/2012).

"Di antara kami, banyak wanita yang sedang hamil dan menyusui. Awalnya, hanya wanita hamil yang boleh keluar. Itu pun jika kelihatan perutnya besar. Syukurlah, dua jam setelahnya, semua wanita yang sedang hamil kecil dan menyusui bisa pulang," tambahnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com