JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak kepolisian belum merencanakan memindahkan terpidana perkara terorisme Abu Bakar Ba'asyir ke lembaga pemasyarakatan lain. Saat ini, Abu Bakar Ba'asyir masih menjalani hukuman di rumah tahanan Badan Reserse Kriminal Polri.
Hal itu disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar di Jakarta, Rabu (5/9/2012). "Belum ada rencana," kata Boy Rafli ketika ditanya apakah ada rencana memindahkan tempat penahanan Abu Bakar Ba'asyir.
Sebelumnya, Boy menjelaskan tiga dari empat tersangka yang ditembak atau ditangkap polisi antiteror adalah mantan siswa Pondok Pesantren Ngruki, Solo, Jawa Tengah. Ketiga tersangka itu adalah Farhan (tewas), Mukhsin (tewas), dan Firman yang baru ditangkap di Depok, Rabu pagi.
"Mukhsin, Firman, dan Farhan, merupakan teman seangkatan yang berasal dari pondok pesantren Ngruki," kata Boy Rafli. Satu tersangka lagi yang ditangkap Bayu bukan alumni Ngruki.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.