Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Banding Afriyani

Kompas.com - 05/09/2012, 16:58 WIB
Adri Prima

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Afriyani Susanti resmi mengajukan banding atas vonis 15 tahun Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tim kuasa hukum pun memaparkan alasan-alasan mengapa mereka mengajukan banding.

Menurut tim kuasa hukum, ada kekeliruan dalam pengambilan keputusan oleh Majelis Hakim yang menjadi pertanyaan. Dalam Pasal 310 dan 311 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, maksimal hukuman hanya 12 tahun. Namun terdakwa kasus pembunuhan itu divonis 15 tahun. Mereka pun mempertanyakan 3 tahun lebihnya.
 
"Jika penggunaan Pasal 310 dan 311, hukumannya adalah paling lama 12 tahun. Jika Hakim mempertimbangkan kasus penggunaan narkobanya, itu kan belum terbukti. Sidang narkobanya masih berjalan di PN Jakarta Barat," tutur salah satu kuasa hukum Afriyani, Efrizal, di Jakarta, Rabu (5/9/2012).

Kuasa hukum Afriyani lainnya, M Jaya, menilai, vonis hakim 15 tahun diambil dari ancaman maksimal Pasal 338 KUHP. Hakim juga mempertimbangkan faktor-faktor yang meringankan.

"Seharusnya hal ini menjadi unsur pengurangan hukuman, bukan penambahan," tutur M Jaya.

Hal lain yang menjadi pertimbangan kuasa hukum Afriyani dalam nota bandingnya yaitu, vonis hakim menyatakan Afriyani bebas dari dakwaan primer. Namun di sisi lain, putusan yang diberikan justru mengacu pada Pasal 338 KUHP tersebut.

"Dalam hal ini ada kekeliruan, makanya kita mengajukan banding," ujar M Jaya.

Pada sidang vonis yang digelar Rabu (29/8/2012) pekan lalu, Hakim Antonius Widyanto memutuskan Afriyani bersalah melanggar Pasal 310 dan 311 Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan dijatuhi hukuman pidana penjara 15 tahun.

Afriyani dinyatakan bebas dari dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni dakwaan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Unsur Kesengajaan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Majelis Hakim beralasan bahwa selama persidangan tidak terungkap bahwa adanya niat Afriyani untuk menabrak para korban.

Sementara sejak awal proses persidangan penggunaan Pasal 338 KUHP yang didakwakan JPU memang sudah menjadi perdebatan. Dalam dakwaannya JPU menggunakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan Unsur Kesengajaan serta Pasal 311 Ayat 4 Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta menuntut Afriyani dengan 20 tahun penjara.

Afriyani menjalani persidangan karena telah terbukti menghilangkan nyawa 9 orang pejalan kaki di Jalan Ridwan Rais, Tugu Tani, Gambir, Jakarta Pusat, pada Minggu (22/1/2012) lalu.

Kejadian berawal saat ia dan tiga orang temannya akan pulang dari salah satu tempat hiburan di Jakarta. Diduga karena belum tidur dan dalam pengaruh obat-obatan, Afriyani menabrak belasan pejalan kaki hingga menewaskan 9 orang.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com