Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panwaslu DKI Beberkan Kasus Pelanggaran Pilkada

Kompas.com - 05/09/2012, 20:33 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI Jakarta membeberkan pelanggaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2012. Pada putaran pertama, ada 13 kasus, sedangkan pada putaran kedua ada lima kasus yang disampaikan kepada Panwaslu DKI, yang berpotensi menjurus kepada dugaan pelanggaran Pilkada.

Menurut catatan Panwaslu, kasus pelanggaran Pilkada yang dilaporkan misalnya kasus Rhoma Irama, kasus statement Fauzi Bowo di Karet Tengsin, juga tentang Dewi Aryani terkait kebakaran yang mengarah kepada pasangan calon. Dan yang terbaru adalah iklan kampanye Prabowo Subianto dan spanduk Foke-Nara yang dilaporkan tim advokasi dari Jakarta Baru.

"Ini kita pelajari. Tentu saja kelima kasus ini Panwaslu tidak main pada ranah elektabilitas. Kami bermain apakah ini pelaggaran pidana, administrasi, atau mungkin sengketa," kata Ketua Panwaslu DKI Jakarta Ramdansyah di Kantor Panwaslu DKI, Jakarta, Rabu (5/9/2012).

Salah satu contohnya potensi pelanggaran, kata dia, adalah dalam iklan Jokowi-Basuki oleh Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI). Dikatakan Ramdansyah, pelanggaran administrasinya sudah diberikan dan tayangan iklannya pun sudah dihentikan.

"Kemudian kita lagi minta untuk rekonstruksi, kalau memang lebih kepada mediasi antara pihak supaya tidak saling melapor ke Panwaslu terkait elektabilitas, kemudian bukti kurang atau tidak cukup, lebih baik kita mediasi. Supaya semua mematuhi aturan kampanye supaya tidak melakukan kampanye di luar jadwal," tutur Ramdansyah.

Ia mengatakan, dalam Pilkada DKI putaran kedua ini, beberapa kasus sudah selesai ditangani oleh Panwaslu. Misalnya kasus ceramah Rhoma Irama. Sementara, terkait video Fauzi di lokasi kebakaran Karet Tengsin dianggap selesai, karena tidak ada identitas resmi.

Terkait Dewi Aryani dan iklan Prabowo, Panwaslu masih mendalami. Termasuk laporan tim advokasi Jakarta Baru, yang baru saja dilaporkan.

Mengenai pelapor dan terlapor, Ramdansyah menjelaskan per orang yang dianggap melanggar ketentuan kampanye di luar jadwal yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta.

"Katakanlah Rhoma Irama, Pak Fauzi Bowo, kemudian kalau untuk kasus Dewi Aryani lebih daripada terlapor. Untuk kasus iklan Pak Jokowi lebih kepada diharapkan Pak Prabowo tetapi kita lebih kepada kepada APPSI. Kemudian Habiburokhman ini setiap orang yang memasang alat peraga ataupun spanduk, maupun institusi lembaga yg melakukan menerima dana Pemerintah daerah DKI terkait spanduk yang tidak netral," ujarnya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com