Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mati Lampu, Sidang Tes Urine Afriyani Terganggu

Kompas.com - 06/09/2012, 15:26 WIB
Bima Setiyadi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang Afriyani Susanti di Pengadilan Negeri Jakarta Barat harusnya sudah dimulai pukul 13.00 WIB. Namun karena pemadaman listrik, hingga pukul 14.30 WIB, sidang belum juga dimulai.

Sidang ini beragendakan mendengarkan keterangan dokter kepolisian, terkait hasil tes urine Afriyani. Tim kuasa hukum  Afriyani yang sudah siap menyesalkan terganggunya proses persidangan kali ini.

"Sangat disayangkan persidangan terganggu karena mati lampu, padahal terdakwa Afriyani sudah dalam kondisi siap," kata kuasa hukum Afriyani, Zainal Usman Koto di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (6/9/2012).

Ia mengatakan, gangguan pemadaman listrik ini dikhawatirkan bisa mengganggu psikologis para saksi. Namun dirinya belum bisa mengatakan persidangan ini ditunda atau tidak, karena belum ada keputusan hakim yang sampai saat ini belum juga masuk ke ruang sidang.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Soimah mengatakan, timnya sudah menghadirkan dua orang saksi, yakni dokter Bayu yang memeriksa urine Afriyani, dan Benny Mulyana, teman satu mobil yang dikendarai Afriyani.

"Saksi semua siap. Namun ditunda atau tidak, hakim yang dapat memutuskan," kata Soimah.

Jika tetap dilangsungkan, sidang hari ini agendanya mendengarkan kesaksian dari dokter kepolisian mengenai hasil tes urine apakah urine Afriyani mengandung methamphetamin. Kuasa hukum Afriyani, Efrizal, berharap agar saksi dari polisi dapat menjelaskan kejadian sebenarnya.

"Kesaksian dokter polisi ditakutkan memiliki kepentingan dari intansinya, oleh karena itu semoga saksi dapat menjelaskan hasil tes urine yang sebenarnya demi menegakan  hukum," harap Efrizal

Menurut Efrizal, ada kejanggalan dari uraian bukti mengenai hasil tes urine pada tanggal 22 Januari 2012, yakni hasil tes urine Afriyani sempat dinyatakan negatif, namun dua hari kemudian kembali dites urine, dengan alasan bahwa ada kesalahan laboratorium.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com