Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Verifikasi Parpol Bisa Jadi Senjata Makan Tuan

Kompas.com - 06/09/2012, 16:49 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum dinilai menjadi senjata makan tuan bagi sembilan partai politik di parlemen yang ikut menyusun UU tersebut. Subtansi UU itu dinilai awalnya dijadikan alat untuk menjegal parpol baru untuk menjadi peserta pemilu, tetapi malah mengancam eksistensi mereka ke depan.

"Lain kali ya, (sembilan parpol) ngaca dulu. Syarat-syarat (peserta pemilu) itu kemungkinan makan mereka sendiri, senjata makan tuan," kata peneliti Perhimpunan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Agus Mellas, saat diskusi di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (6/9/2012).

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memerintahkan seluruh parpol, baik lama maupun baru, memiliki kursi di parlemen atau tidak, untuk mengikuti verifikasi di Komisi Pemilihan Umum untuk jadi peserta Pemilu 2014. Itu merupakan hasil uji materi (judicial review) atas UU Pemilu, khususnya Pasal 8 ayat (1) tentang verifikasi parpol. Pasal itu mengatur sembilan parpol yang kini berada di parlemen langsung lolos menjadi peserta pemilu tanpa melalui proses verifikasi.

Agus menilai, dari sembilan parpol di parlemen, hanya 2-3 parpol teratas yang tak akan mengalami kendala dalam proses verifikasi. Adapun parpol di urutan keempat sampai sembilan bakal kesulitan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam UU Pemilu.

Persyaratan itu antara lain parpol harus memiliki kepengurusan di seratus persen provinsi, 75 persen kabupaten/kota, dan 50 persen kecamatan. Selain itu, memiliki jumlah anggota minimal seribu orang atau 1/1000 jumlah penduduk di tiap kabupaten/kota, memiliki kantor kesekretariatan tetap di tiap kepengurusan, dan syarat lainnya.

Agus menambahkan, putusan MK itu juga dapat berdampak terjadinya negosiasi antara parpol dan KPU. Ia berpendapat bahwa saat ini tidak hanya parpol gurem yang khawatir tak dapat memenuhi persyaratan verifikasi, tetapi parpol yang kini di parlemen pun mengalaminya. "Ini kaya semua parpol ketemu sama-sama kepentingan. Kalau sudah bertemu, bisa sepakati negosiasi dengan KPU," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Nasional
Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com