Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terkait Spanduk SARA di Polda, Panwaslu Surati Satpol PP

Kompas.com - 06/09/2012, 21:28 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Terkait spanduk berukuran besar yang bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) yang terpampang di seberang Markas Polda Metro Jaya, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI Jakarta mengaku sudah menyurati panwaslu kota dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

"Hari ini kita sudah menyurati Panwaslu Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat untuk menindaklanjuti hal tersebut untuk bersurat ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI bahwa itu pelanggaran, dan kami juga sudah meminta Satpol PP sebagai tembusan untuk menurunkan spanduk tersebut," kata Ketua Panwaslu DKI Ramdansyah saat dihubungi Kompas.com, Jakarta, Kamis (6/9/2012).

Ramdansyah mengatakan, ruang lingkup tugas Panwaslu bukan sebagai eksekutor penurunan spanduk atau alat peraga lainnya yang berbau kampanye.

"Panwaslu tugasnya bukan eksekutor, tapi lebih kepada rekomendasi. Jadi kalau ditemukan pelanggaran akan diteruskan kepada KPU DKI dan eksekusi penurunan kepada Satpol PP," ujarnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, berdasar pantauan Kompas.com yang berada di lokasi, spanduk bermuatan SARA itu, menurut informasi sudah ada sejak Kamis pagi. Spanduk itu berukuran 3x10 meter itu dipasang di sebuah papan reklame dekat hal bus TransJakarta Koridor IX (Grogol-Pinangranti).

Spanduk itu dipasang menutupi spanduk promosi sebuah apartemen berwarna biru muda yang sudah terpasang sebelumnya. Segulung tali rafia masih terlihat tertinggal di lokasi tersebut. Isi spanduk tersebut cukup provokatif dengan tulisan kapital berisi ajakan untuk memilih pemimpin yang seiman.

Setelah kalimat dua baris itu, dituliskan sejumlah alasan yang mendukung seruan itu, termasuk melarang memilih pemimpin dari etnis dan keyakinan tertentu.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com