Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anwar Dihukum Dua Tahun Penjara

Kompas.com - 07/09/2012, 05:45 WIB

MAKASSAR, KOMPAS - Mantan Bendahara Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Muhammad Anwar Beddu, Kamis (6/9), dihukum dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar. Anwar dinilai terbukti mengorupsi dana bantuan sosial dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulsel 2008 dan merugikan negara Rp 8,867 miliar.

Putusan majelis hakim yang diketuai Zulfahmi, dengan anggota Muhammad Damis dan Rostansar, itu sesuai dengan tuntutan jaksa. Anwar dinilai tidak memverifikasi 202 proposal fiktif penerima dana itu. Nama lembaga swadaya masyarakat, yayasan, atau organisasi massa yang tercantum dalam proposal itu tidak satu pun yang terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa Sulsel.

Nama dan alamat yang tertera dalam kuitansi dana bantuan sosial (bansos) umumnya juga berbeda dengan identitas penerima. Jumlah dana bansos yang tercantum di kuitansi kebanyakan berbeda dengan jumlah riil yang diberikan kepada penerima bantuan. ”Selain itu, Anwar juga tak menolak perintah atasan meski mengetahui permohonan bantuan itu fiktif,” ungkap Zulfahmi.

Atasan Anwar saat itu adalah Sekretaris Provinsi Sulsel Andi Muallim dan Kepala Biro Keuangan Yushar Huduri. Menurut Anwar, ia hanya menjalankan perintah atasan.

”Saya mengeluarkan uang sesuai kuitansi yang ditandatangani Muallim dan Yushar,” kata dia. Anwar juga dihukum membayar denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan pula. Namun, ia menyatakan akan mengajukan banding atas putusan itu.

”Vonis itu tidak adil. Mengapa orang yang bertanggung jawab terhadap kasus ini belum diproses secara hukum?” katanya. Asmaun Abbas, kuasa hukum Anwar, berharap perkara yang menimpa kliennya menjadi pintu masuk bagi kejaksaan tinggi untuk mengungkap dalang korupsi dana bansos itu.

Dalam persidangan terungkap, dana bansos dalam APBD Sulsel tahun 2008 sebesar Rp 151 miliar. Sekitar Rp 149,5 miliar disalurkan kepada sejumlah lembaga. Dari sekitar 7.000 proposal yang masuk, belakangan diketahui 202 proposal dari lembaga fiktif. Dana yang disalurkan Rp 8,867 miliar adalah fiktif.

Jaksa penuntut umum M Yusuf Putra menegaskan, semua nama yang terungkap dalam kasus itu akan ditindaklanjuti.

Dari Jawa Tengah, Kepala Kejaksaan Negeri Ambarawa, Kabupaten Semarang, Reskiana Ramayanti menjelaskan, jaksa kini menyidik kasus dugaan korupsi pada program rehabilitasi rumah tidak layak huni di Sumowono, Kabupaten Semarang. Namun, belum ada seorang tersangka yang ditetapkan. (riz/uti)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com