Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ibarat Dua Sisi Koin

Kompas.com - 07/09/2012, 09:16 WIB

KOMPAS.com - Tensi hubungan industrial cenderung meningkat setahun terakhir. Unjuk rasa buruh semakin sering, mulai unjuk rasa tingkat perusahaan dan kawasan industri, buruh turun ke jalan protokol, sampai penutupan pintu tol. Ada tiga isu utama yang selalu muncul dalam setiap aksi: penetapan upah minimum sesuai dengan angka kebutuhan hidup layak, penghapusan pekerja alih daya (outsourcing), dan iuran jaminan kesehatan.

Istana Merdeka kedatangan setidaknya tiga unjuk rasa ribuan buruh dalam delapan bulan terakhir. Suatu hal yang tidak pernah terjadi sebelumnya. Unjuk rasa sebenarnya merupakan langkah terakhir dalam upaya buruh memperjuangkan hak mereka.

Tentu buruh tidak akan turun ke jalan apabila keluhan-keluhan mereka yang itu-itu saja dengan cepat diselesaikan. Seharusnya pemerintah langsung bergerak mencari jalan keluar yang adil saat musyawarah pengusaha dan buruh dalam forum bipartit buntu, tidak sekadar melakukan hal-hal normatif seperti mengimbau kedua pihak kembali berunding atau menyurati pengusaha agar mengikuti ketentuan perundang-undangan.

Belakangan ini, pengusaha mengeluhkan razia buruh ke perusahaan-perusahaan di kawasan industri. Pengusaha dilarang memakai pekerja alih daya dan dipaksa mengangkatnya sebagai pekerja tetap (perjanjian kerja waktu tidak tertentu).

Hal ini tentu memicu keresahan investor. Mereka memakai pekerja alih daya karena memang diizinkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Penegakan hukum

Regulasi memang mengizinkan sistem perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) melalui penyerahan pekerjaan atau pemborongan kepada pihak lain dan penggunaan pekerja alih daya melalui jasa perantara sepanjang bukan kegiatan pokok perusahaan tersebut. Sikap pemerintah yang menyerahkan tafsir kegiatan pokok kepada pengusaha karena dinilai lebih memahami ini menjadi salah satu akar masalah. Pemerintah seperti absen menyusun regulasi turunan UU Ketenagakerjaan sehingga pasar pun berjalan sesuai dengan hukumnya.

Penegakan hukum yang lemah membuat jasa penyalur pekerja alih daya tumbuh seperti jamur pada musim hujan. Mereka berbisnis tanpa etika dengan mengeksploitasi pekerja alih daya.

Sudah seharusnya pemerintah memberi kepastian hukum bagi buruh dan pengusaha sesuai dengan koridor yang ada. Buruh dan pengusaha adalah dua sisi koin yang tak terpisahkan. Siapa yang bisa bekerja jika tak ada investor yang menciptakan lapangan kerja? (Hamzirwan)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com