Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW: Awasi Pengusaha Penyumbang Dana Kampanye

Kompas.com - 07/09/2012, 22:03 WIB
Imanuel More

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch akan mengawasi sumbangan dana dari para pengusaha kepada pasangan kandidat gubernur-wakil gubernur DKI Jakarta. Menurut ICW, ada dua jenis pengusaha yang perlu diwaspadai lantaran memiliki kepentingan besar dalam kontestasi pemilihan kepala daerah DKI Jakarta.

"Yang pertama adalah pengusaha spesialis APBN/APBD. Yang kedua, pengusaha yang bergantung pada konsensi dan proteksi (dari pemerintah)," kata Deputi Koordinator ICW Ade Irawan dalam diskusi "Pemetaan Kritis dan Solusi atas Praktik Korupsi Pemilu di Pilkada DKI Jakarta" di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat (7/9/2012).

Menurut ICW, kedua tipe pengusaha tersebut tidak akan segan-segan mengalirkan dana kepada pasangan kandidat karena kelangsungan bisnis mereka sangat tergantung pada siapa yang akan terpilih dan kebijakan yang akan dikeluarkan gubernur-wakil gubernur ke depan. Kepentingan ekonomi-bisnis pengusaha kerap menjadi alasan penyaluran dana politik pada kandidat tertentu yang diyakini akan membalas jasa dengan membagikan proyek yang didanai anggaran negara atau dengan memberikan perlindungan pada bisnis pengusaha tersebut.

"Dalam kasus Bupati Buol, misalnya, bagaimana pemodal bisa sandera kepala daerah agar saat berkuasa bisa tunduk kepada pengusaha itu. Jakarta kami indikasikan ada cara penyaluran dana kampanye seperti itu," ujar Ade.

Dana-dana tersebut kadang tidak bisa ditelusuri karena penyalurannya telah disiasati melalui rekening perseorangan. Salah satu rujukannya adalah masih terdapat sumbangan tanpa kejelasan identitas pengirimnya. Jenisnya bervariasi, yakni tanpa identitas dan tanpa alamat, tanpa menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), badan hukum tanpa menyertakan NPWP atau tanpa menyertakan akte.

"Yang diperlukan adalah sikap tegas KPU (Provinsi) untuk memberikan sanksi kepada pasangan calon yang mendapat dana dengan identitasnya tidak jelas," kata Abdullah Dahlan, peneliti ICW.

ICW menyadari ada beberapa alasan yang bisa dijadikan alat oleh pasangan calon untuk menghindari sanksi. Salah satunya, bisa saja pendukung pasangan calon lain sengaja mengirimkan uang dalam jumlah tertentu kepada pasangan lainnya dengan tujuan agar pasangan yang menerima sumbangan tersebut mendapat sanksi.

"Untuk menghindari intrik seperti itu, KPU bisa saja menetapkan sumbangan yang tidak jelas pengirimnya tidak digunakan untuk kampanye dan diserahkan ke kas daerah," kata Abdullah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com