Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panwaslu: Dewi Aryani Tidak Melanggar

Kompas.com - 09/09/2012, 11:27 WIB
Agnes Rita Sulistyawaty

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Panwas Pilkada Jakarta membacakan kesimpulan mengenai pengaduan atas Dewi Aryani, Minggu (9/9/2012). Dewi dinyatakan tidak memenuhi unsur pelanggaraan pemilukada yang diatur UU Nomor 32/2004.

Ketua Panwas Pilkada Jakarta Ramdansyah mengatakan kesimpulan diambil setelah memanggil sejumlah saksi, pelapor, serta mengumpulkan alat bukti.

"Kami juga sudah menggelar rapat pleno untuk membahas kasus ini sebelum mengambil kesimpulan," kata Ramdansyah.

Kasus Dewi Aryani ini muncul atas laporan Ramdan Alamsyah dari Komunitas Intelektual Muda Betawi atas dugaan kampanye hitam Dewi Aryani yang menyatakan kebakaran di Jakarta dilakukan sistematis dan terstruktur. Dewi Aryani adalah anggota Komisi VII DPR, namun dia bukan anggota timses. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com