Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU DKI: Korban Kebakaran Tak Perlu Bawa KTP

Kompas.com - 12/09/2012, 11:03 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Dahlia Umar kembali memastikan bahwa hak pilih ribuan korban kebakaran tetap akan terjamin. Korban kebakaran hanya perlu membawa surat undangan yang akan diberikan petugas nantinya.

Jika sudah ada surat undangan, maka korban kebakaran tidak perlu lagi membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sebagian besar sudah menjadi abu karena turut terbakar.

"Untuk lokasi kebakaran, pemilih harus dipastikan hak pilihnya tidak hilang. Pada praktiknya kalau sudah ada undangan maka tidak perlu KTP lagi begitu pula dengan korban kebakaran," ujar Dahlia, Rabu (12/9/2012) pagi, usai acara gelar pasukan Operasi Mantap Praja, di Mapolda Metro Jaya.

Surat undangan akan diberikan kepada warga yang namanya sudah tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Surat itu akan disampaikan ke warga paling lambat pada 17 September 2012 atau H-3 sebelum pemungutan suara dilakukan.

Dahlia mengakui memang ada beberapa korban kebakaran yang lebih mengungsi di rumah saudaranya. Sehingga, KPUD nantinya akan berkoordinasi dengan pengurus RT/RW di tempat tersebut untuk mempermudah korban kebakaran mendapat surat pengantar agar bisa memilih di lingkungan itu.

"Kalau sudah mengungsi dan pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS), maka akan dibantu oleh petugas kami untuk membuat surat pengantar. Harus diakomodir," kata Dahlia.

Adapun, Pilkada DKI Jakarta kini mulai memasuki putaran kedua dengan menyisakan dua pasang calon yakni Fauzi Bowo-Nachrowi Ramli dan Joko Widodo-Basuki Tjahaja Purnama. Kedua pasangan akan mulai melakukan kampanye mulai tanggal 14-16 September 2012. Sementara, proses pemungutan suara akan dilakukan pada tanggal 20 September 2012.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com