Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini MK Bacakan Putusan Uji Materi Terkait Pilkada DKI

Kompas.com - 13/09/2012, 08:53 WIB
Aditya Revianur

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusan atas permohonan uji materi Pasal 11 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia (DKI) pada hari ini, Kamis (13/9/2012). Kedua pasal UU tersebut mengatur ketentuan penyelenggaraan Pilkada DKI. Pembacaan putusan dijadwalkan pukul 10.00 WIB.

"Putusan pengujian UU No 29/2007 tentang Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia Pasal 11 Ayat (1) dan (2) dengan nomor perkara 70/PUU-X/2012 dan 77/PUU-X/2012 akan diputuskan pukul 10.00 WIB," demikian keterangan yang termuat dalam laman Mahkamah Konstitusi.

Pengacara pemohon, Muhammad Sholeh, menyambut baik hal tersebut. Pasalnya, putusan MK itu dinilainya sebagai kejutan karena diputuskan seminggu sebelum Pilkada DKI Jakarta yang digelar pada 20 September mendatang. Ia menegaskan, pasal yang diuji materi, yaitu Pasal 11 Ayat (1) dan (2) UU No 29/2007 tentang Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia (DKI), adalah pasal bermasalah.

"Kami berharap para hakim MK yang terkenal progresif dapat berlaku adil dan memberikan putusan yang baik serta tidak merugikan warga DKI Jakarta," ujar Sholeh ketika dihubungi, pagi ini.

Sebelumnya, permohonan uji materi Pasal 11 Ayat (1) dan (2) UU No 29/2007 tentang Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia (DKI) dilayangkan MK pada Juli lalu. Para pemohon, yaitu Abdul Havid Permana, Mohammad Huda, dan Satrio Fauzia Damardjati, yang didampingi oleh kuasa hukumnya, Muhammad Sholeh SH, menilai pelaksanaan tahapan Pilkada DKI janggal karena mengacu pada dua UU sekaligus, UU No 29/2007 tentang Pemrov DKI dan UU No 12/2008 tentang Pilkada.

Dalam UU No 29/2007 tentang Pemrov DKI hanya diatur satu pasal mengenai tahapan pilkada, yaitu Pasal 11 Ayat (1) dan (2) yang menyebutkan pilkada dua putaran harus digelar jika tidak ada calon yang mendapatkan suara 50 persen plus satu. Adapun dalam UU No 12/2008 tentang Pilkada disebutkan bahwa penetapan dua putaran hanya dilakukan jika tidak ada calon yang memperoleh 30 persen plus satu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com