Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Timses: Jokowi-Basuki Tak Akan Terseret Iklan APPSI

Kompas.com - 13/09/2012, 14:14 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Panitia Pengawas Pilkada DKI Jakarta memutuskan bahwa iklan Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) melanggar waktu kampanye karena memampang gambar Jokowi-Basuki. Panwaslu DKI Jakarta pun akan menyerahkan kasus ini ke aparat kepolisian untuk diusut secara pidana.

Terkait hal itu, tim sukses Jokowi-Basuki menyatakan keyakinannya bahwa laporan itu tidak akan mengganjal langkah Jokowi-Basuki dalam Pilkada DKI putaran kedua kali ini.

"Yang digugat itu kan APPSI, bukan Jokowi-Basuki dalam laporan ke Panwaslu. Kalaupun sampai Jokowi-Basuki yang diusut, saya yakin mereka tidak akan terkait kasus itu," ujar anggota tim sukses Jokowi-Basuki, Denny Iskandar, saat dihubungi wartawan, Kamis (13/9/2012).

Dia melanjutkan, iklan APPSI yang menampilkan sosok cagub dan cawagub ini tanpa sepengetahuan tim kampanye maupun Jokowi-Basuki. Tim tidak pernah mengetahui soal produksi iklan, penempatan iklan, hingga penayangannya di sejumlah stasiun televisi.

"Di situ juga ada gambar Jokowi dan Basuki sedang berdialog dengan warga. Tapi tidak ada dialog ajakan untuk memilih atau lain-lainnya di sana sehingga kami yakin kasus ini tidak akan mengganjal Jokowi-Basuki," ucap Denny.

Kendati demikian, Denny menuturkan, tim tetap akan menghormati segala proses hukum yang ada. Jokowi-Basuki juga tetap akan mendukung APPSI yang sudah menyatakan dukungannya kepada mereka. Jika diperlukan, tuturnya, tim advokasi Jakarta Baru akan mendampingi proses pemeriksaan bagi pengurus APPSI yang diperiksa kepolisian nantinya.

"Intinya kami tetap mendukung APPSI," tutur Denny.

Diberitakan sebelumnya, Panwaslu DKI Jakarta menyatakan iklan dukungan Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) untuk pasangan calon gubernur DKI Jakarta Joko Widodo dan Basuki Tjahaja Purnama terbukti sebagai pelanggaran kampanye. Panwaslu memutuskan telah terjadi pelanggaran kampanye di luar jadwal sesuai Pasal 116 Ayat 1 tentang Kampanye di Luar Jadwal, dengan ancaman pidana penjara minimal 15 hari maksimal 3 bulan atau denda sebesar Rp 100.000 dan maksimal sebesar Rp 1 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com