Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengeroyokan di Taman Palem, 96 Orang Diamankan

Kompas.com - 13/09/2012, 15:07 WIB
Bima Setiyadi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Tindak pidana pengeroyokan dilakukan oleh sekumpulan massa yang mengatasnamakan salah satu ormas terhadap dua orang korban, S dan RPL, di Taman Palem Lestari Blok D10 RT 08 RW 10 Kelurahan Cengkareng Barat, Jakarta Barat, Rabu (12/9/2012) malam. Kejadian itu dipicu utang piutang.

Menurut Kapolres Jakarta Barat Komisaris Besar Suntana, kejadian tersebut terjadi karena ketidaksenangan AB terhadap S dan RPL saat menagih utang kepada dirinya.

"Tidak ada keterkaitan dengan bentrokan kelompok lahan kosong yang belum lama terjadi di daerah yang sama, ini hanya kesalahpahaman yang dilakukan dua korban tersebut saat menagih utang kepada AB," kata Suntana, Kamis (13/9/2012).

Ia memaparkan, kejadian terjadi pada pukul 17.30 WIB, ketika S dan RPL yang menggunakan mobil Suzuki Katana putih ingin menemui AB di tempat yang sudah dijanjikan. Tiba-tiba di tempat tersebut sudah terdapat massa lebih kurang 150 orang.

Kemudian, ketika S dan RPL usai memarkirkan mobilnya dan berbincang dengan AB, tiba-tiba saja timbul ketegangan, dan 10 orang dari 150 orang tersebut langsung mengeroyok S dan RPL sehingga akhirnya S dan RPL harus dirawat di RSUD Cengkareng karena mengalami luka bacok di bagian kepala dan lutut.

Mengetahui kejadian tersebut, petugas polisi langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan 96 pelaku.

"Dari 96 orang yang diamankan, kami tetapkan 10 yang terbukti melakukan pengeroyokan. Dan dari 10, hanya 5 yang baru ditahan, 5 lagi masih DPO," ujarnya.

Suntana menjelaskan, dari 10 tersangka tersebut, lima orang tersangka sudah ditahan, sedangkan lima orang lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dari penangkapan tersebut, kata Suntana, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 8 unit telepon genggam, 6 golok, 3 ketapel, 1 celana yang terdapat bercak darah korban, dan 1 tas yang digunakan untuk menyimpan golok.

Sepuluh tersangka tersebut terjerat Pasal 170 KUHP atas Tindakan Pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 mengenai Kepemilikan Senjata Tajam dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com