Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemberitaan Pilkada Harus Sesuai Aturan

Kompas.com - 16/09/2012, 16:28 WIB
Galih Prasetyo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta mengimbau kepada media penyiaran untuk benar-benar mematuhi aturan main yang berlaku dalam memberitakan atau menyiarkan pemilihan kepala daerah DKI Jakarta 2012. Hal itu perlu dilakukan terutama pada saat masa tenang dan pemungutan suara.

Ketua KPID DKI Jakarta Hamdani Masil mengatakan hal tersebut mengingat masih ditemukannya sejumlah pelanggaran dalam pemberitaan maupun penyiaran materi pilkada putaran pertama pada Juli lalu. "Karena masih kita temukan di pilkada putaran pertama masih beredar iklan-iklan kampanye di masa tenang. Kita mengimbau agar kejadian tersebut tidak terulang lagi," kata Hamdani dalam jumpa pers di Jakarta, Minggu (16/9/2012).

Ia mengatakan, dalam masa tenang, media penyiaran diperbolehkan memberitakan analisis terkait pilkada. Namun, proses pemberitaan sebisa mungkin dilarang diarahkan ke salah satu kandidat tertentu. Begitu juga dengan pemberitaan mengenai program quick count atau hitung cepat. Pemberitaan soal hitung cepat diperbolehkan meski harus dilakukan setelah pencoblosan berakhir, yaitu sekitar pukul 13.00.

Hamdani mengingatkan media penyiaran untuk mematuhi Pedoman Perilaku Penyiaran/Standar Program Siaran (P3/SPS). Media juga harus memerhatikan Bab XXVIII Pasal 71 SPS yang mengatur soal siaran pemilihan umum dan pemilihan umum kepala daerah. Pasal itu antara lain mengatur kewajiban program  siaran untuk bersikap adil dan proporsional memberitakan para peserta pilkada serta tidak memihak salah satu kandidat peserta. Program siaran itu juga tidak boleh dibiayai atau disponsori oleh peserta pilkada, kecuali dalam bentuk iklan.

Ia menyatakan, aturan ini perlu dipatuhi agar pilkada berlangsung tenang, aman, juga tanpa mengganggu urusan bisnis. Hamdani juga mengingatkan agar persoalan Jakarta tidak menjadi masalah nasional dan tidak merembet ke mana-mana karena kesuksesan pilkada DKI akan menjadi barometer di wilayah Indonesia yang lain.

Masa tenang putaran kedua Pilkada DKI Jakarta akan berlangsung mulai Senin (17/9/2012) besok hingga Rabu (19/9/2012). Adapun pemungutan suara berlangsung pada Kamis (20/9/2012) di mana dua pasang kandidat kepala daerah bersaing memperebutkan kursi kepemimpinan pemerintah Provinsi DKI Jakarta periode 2012-2017.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Lengkapi Profil
    Lengkapi Profil

    Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com