Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Pencuri Sepeda Motor Spesialis Minimarket di Dor

Kompas.com - 17/09/2012, 03:35 WIB
Kontributor Semarang, Puji Utami

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com - Tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor spesialis minimarket berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsek Gajahmungkur Semarang, Minggu (16/9/2012). Dua diantaranya dilumpuhkan dengan ditembak bagian kaki.

Dua pelaku yang ditembak yakni David (24) dan Yudi (19) warga Semarang Utara. Satu pelaku lagi yakni Irwanto (23) warga Semarang Utara. Dari para pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa sejumlah kunci T yang digunakan untuk mencuri sedikitnya 11 sepeda motor.

Selain tiga pelaku, dua pelaku lain yang termasuk dalam jaringan ini masih diburu polisi. Tersangka David mengaku sudah delapan kali melakukan aksi pencurian.

Ketiganya memiliki peran masing-masing dalam melakukan aksi kejahatan. Dua rekannya berjaga sedang David bertugas mengambil kendaraan.

"Biasanya mencari sasaran minimarket yang tidak ada yang jaga karena lebih mudah beraksi, selain itu juga kawasan pinggir jalan," katanya dalam gelar perkara di Polsek Gajahmungkur Semarang.

Ia mengatakan mengambil sepeda motor dalam waktu kurang dari 5 detik dan bisa mendapatkan motor lebih dari satu motor dalam semalam.

Sebelum ditangkap ia mengaku usai beraksi di sebuah minimarket, samping SPBU Sampangan, Semarang, pada Kamis (13/9/2012). Dari hasil kejahatan, motor dijual di daerah Salatiga dan sekitarnya.

Setelah mendapatkan motor curian, terdapat dua orang lagi yang bertugas mengantarkan barang curian. Satu motor dijual antara Rp 1 juta hingga Rp 2 juta tergantung merek dan kondisi motor.

Sementara itu Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Elan Subilan mengatakan ketiga pelaku merupakan satu kelompok yang ditangkap di tempat masing-masing. Ia mengatakan pihaknya masih mengembangkan kasus ini.

"Dilihat dari barang buktinya pelaku cukup profesional. Kami masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringannya," ujarnya.

Kapolsek Gajahmungkur, Kompol Eva Guna Pandia menambahkan pihaknya mengantisipasi kejahatan dengan memaksimalkan kembali pos keamanan keliling.

Sebab pelaku kejahatan tidak akan beraksi saat masyarakat terus bersiaga. "Dua tersangka dijerat pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com