Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum John Kei Ajukan Tahanan Kota

Kompas.com - 18/09/2012, 18:51 WIB
Adri Prima

Penulis

Jakarta, KOMPAS.com — Tim penasihat hukum untuk terdakwa John Kei, Joseph Hungan dan Muchlis B Sahab, mengajukan permohonan pengalihan penahanan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Kita ingin ketiga terdakwa dialihkan dari penahanan di rumah tahanan negara menjadi tahanan kota," ujar Taufik Chandra di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/9/2012).

Dijelaskan Taufik, di dalam permohonan tersebut juga disertakan lampiran dari masing-masing keluarga yang menjamin para terdakwa agar tidak kabur.

"Tidak akan kabur, tidak akan mengulangi perbuatannya, tidak akan menghilangkan barang bukti ataupun memengaruhi saksi," terangnya.

Taufik menambahkan, permohonan pengalihan penahanan merupakan hak terdakwa yang sudah diatur dalam KUHAP.

"Namun, diterima atau tidak tetap menjadi kewenangan hakim," tuturnya.

Sementara itu, saat menerima pengajuan permohonan pengalihan penahanan tersebut, Ketua Majelis Hakim Supraja mengatakan akan mempertimbangkan terlebih dahulu.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi tim penasihat hukum terdakwa. Jaksa penuntut umum pun diminta melanjutkan perkara dalam persidangan.

Meskipun kecewa, tim penasihat hukum tetap menghormati keputusan majelis hakim. Mereka berencana menguji surat dakwaan yang mereka eksepsi saat agenda pembuktian. Sidang pun ditunda hingga Selasa (25/9/2012) pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh JPU.

John Kei dihadapkan ke meja hijau karena diduga menjadi otak pembunuhan terhadap seorang pengusaha yang juga merupakan mantan bos PT Sanex Steel, Tan Hari Tantono alias Ayung. Pengusaha asal Surabaya tersebut ditemukan tewas dengan 23 luka tusuk di sekujur tubuhnya di kamar 2701 Swissbel-hotel, Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada 26 Januari 2012.

Di dalam dakwaan JPU juga disebutkan motif pembunuhan tersebut disebabkan John Kei meminta saham kosong di PT Sanex Steel kepada Ayung, tetapi tidak diberikan. Namun, hal ini secara tegas dibantah kuasa hukum John Kei.

Atas perbuatan tersebut, JPU mendakwa John Kei bersama dua rekan lainnya, yakni Joseph Hungan dan Mukhlis B Sahab, dengan dakwaan primer Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 (Ayat 1) point 1, 56 (Ayat 2) KUHP dengan ancaman hukuman mati, serta pasal subsider, yaitu Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana seberat-beratnya 15 tahun.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com