Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

176 Kg Ganja Diduga Akan Disuplai ke Kampung Ambon

Kompas.com - 18/09/2012, 22:16 WIB
Imanuel More

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com —  Sebanyak 176 kilogram ganja kering yang diamankan Polsek Metro Kebayoran Baru diduga akan disuplai ke Kampung Ambon, Jakarta Barat, untuk kemudian dijual kepada para pembeli.

"Selama ini narkotika yang berasal dari lokasi itu atau yang dipasok dalam jumlah besar biasanya untuk dikirim ke Kampung Ambon. Tetapi, pemeriksaan kami belum sampai ke situ," kata Ajun Komisaris Besar Adex Judiswan, Kapolsek Metro Kebayoran Baru, dalam keterangan pers di Mapolsektro Kebayoran Baru, Jaksel, Selasa (18/9/2012).

Ia menjelaskan, kemungkinan besar ganja tersebut didatangkan dari Aceh. Namun, jalur pengiriman dan cara pengiriman masih dalam pendalaman.

"Barang bukti didatangkan dari Aceh. Kita masih pelajari paket bungkusannya, bisa diketahui pengirimannya lewat jalur mana," kata mantan perwira di lingkup Densus 88 itu.

Sebanyak 176 kilogram ganja tersebut diamankan dari kamar kos No 3-H, Lantai III, Kompleks Kos di Jalan Kebon Jeruk Dalam No. 49, Maphar, Taman Sari, Jakarta Barat.

Kamar tersebut tercatat ditempati AF yang saat ini berstatus tahanan Polsektro Palmerah dalam kasus yang sama. Laporan tentang keberadaan ganja dalam jumlah besar yang dimiliki AF diperoleh dari salah seorang pengguna yang diamankan petugas Polsektro.

Ia kemudian mengungkapkan alamat tempat terjadinya transaksi barang haram tersebut. Penggerebekan di kamar kos AF dilakukan petugas Polsek Kebayoran Baru yang dipimpin Ipda Sigit Karyono pada Minggu (16/9/2012).

Dengan seizin pemilik kos, petugas yang membuka paksa pintu kos menemukan tumpukan ganja kering yang telah dibungkus dalam 176 bal. "Tiap bal lebih kurang  seberat 1 kilogram," terang Adex.

Nilai tiap bal ganja tersebut berkisar Rp 3 juta sampai Rp 5 juta. Dengan demikian, nilai total ganja tersebut diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.

Kepada tersangka pelaku, penyidik akan mengenakan Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 111 Ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com