Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua Panwaslu DKI Dilaporkan ke DKPP

Kompas.com - 19/09/2012, 16:26 WIB
Riana Afifah

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim advokasi Jakarta Baru melaporkan Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI Jakarta Ramdansyah ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Ramdansyah dianggap tidak bersikap netral.

Koordinator tim advokasi Jakarta Baru Habiburokhman mengatakan, Ramdansyah dinilai tidak netral saat melapor ke Polda Metro Jaya bersama tim advokasi Foke-Nara, terkait kampanye di luar jadwal yang dibuat Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI).

"Ini kan jadi pertanyaan besar, kenapa ditemani tim advokasi Foke-Nara untuk melaporkan itu?" tanya Habiburokhman di Kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu (19/9/2012).

Ia mengatakan bahwa yang dilakukan oleh Ketua Panwaslu DKI telah melanggar salah satu aturan kode etik penyelenggara pemilu Pasal 2 huruf a dan C bahwa penyelenggara pemilu harus berpedoman pada asas mandiri dan adil. Sementara yang dilakukannya, lanjut Habiburokhman, bukan sesuatu yang menunjukkan kenetralan seorang penyelenggara pemilu.

Tidak hanya itu, ia juga menangkap adanya perbedaan perlakuan yang dilakukan oleh Ketua Panwaslu DKI Jakarta saat menindaklanjuti aduan. Ia memberi contoh laporan tentang spanduk Foke di kawasan Cikini, yang hingga kini tidak kunjung diperiksa, padahal berkas laporan sudah masuk sejak tanggal 5 September lalu.

"Sedangkan iklan APPSI langsung diambil langkah. Ini kan tidak adil. Ini menunjukan merosotnya kualitas penegakan demokrasi," ujarnya.

Berita terkait Pilkada DKI Jakarta dapat diikuti dalam Topik: Jakarta 1

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com