Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selebaran Cagub di Masa Tenang, Panwaslu Harus Sigap

Kompas.com - 19/09/2012, 21:07 WIB
Riana Afifah

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Memasuki masa tenang, Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta melarang beredarnya atribut yang berisi ajakan memilih pasangan calon tertentu. Aturan ini sama seperti saat pelaksanaan putaran pertama Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2012, Juli lalu.

Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Sosialisasi, Pemungutan, dan Penghitungan Suara KPU Provinsi DKI Jakarta, Sumarno, mengatakan bahwa saat masa tenang tidak diperbolehkan ada pasangan calon mana pun yang menyebarkan selebaran atau memasang pamflet dengan isi ajakan memilih atau menjatuhkan salah satu pasangan calon.

"Itu bentuk praktik demokrasi ilegal. Kami sangat menyesalkan hal ini sampai terjadi," kata Sumarno di Kantor KPU Provinsi DKI Jakarta, Jalan Budi Kemulyaan, Jakarta, Rabu (19/9/2012).

Ia menjelaskan bahwa pihaknya memang menetapkan aturan, tetapi penindakan kampanye di luar jadwal semacam ini merupakan domain Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI Jakarta. Untuk itu, ia meminta kepada warga yang menemukan bentuk pelanggaran kampanye ini agar proaktif melapor.

"Panwaslu harusnya cukup sigap menyikapi hal ini. Warga juga diminta terus memantau dan melapor jika terjadi pelanggaran seperti ini," ujar Sumarno.

Selama masa tenang jelang pemungutan suara putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2012, muncul stiker ajakan mencoblos pasangan nomor urut satu di sekitar Jalan Kemanggisan Raya, Jakarta Barat. Selain itu, warga di Kelurahan Kayu Putih dan Kelurahan Kebon Jeruk mendapat buklet berisi kinerja Fauzi Bowo selama menjabat sebagai GubernurDKI Jakarta dan DVD serta buklet tentang buruknya kinerja Jokowi di Solo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com