Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eksekusi Butuh Waktu

Kompas.com - 20/09/2012, 01:48 WIB

Jakarta, Kompas - Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan, eksekusi terhadap terpidana mati, termasuk dalam kasus narkoba, memerlukan waktu lama. Kejaksaan harus memperhatikan prosedur dan upaya hukum yang menjadi hak terpidana.

”Masalah eksekusi ada ketentuannya. Kita harus melihat, apakah ia (terpidana) sudah menggunakan upaya hukum seluas-luasnya sesuai haknya? Hal itu harus dilihat juga. Upaya hukum itu mulai dari banding, kasasi, peninjauan kembali, hingga pengajuan grasi. Itu memakan waktu,” kata Basrief, Rabu (19/9), di Jakarta.

Peredaran narkoba yang kian marak di daerah, terutama dari dalam penjara, salah satunya diduga karena terpidana mati perkara narkoba belum dieksekusi.

Kasus terakhir adalah Adam Wilson (42), terpidana mati perkara narkoba di Lembaga Pemasyarakatan Kembangkuning, Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, yang pekan lalu ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN). Ia diduga mengendalikan bisnis sabu seberat 8,7 kilogram senilai Rp 17,4 miliar. Adam menjalankan bisnis itu karena tak ada beban, setelah 10 tahun sejak dijatuhi hukuman mati, tetapi ia belum dieksekusi juga (Kompas, 19/9).

Kepala Humas BNN Sumirat Dwiyanto menuturkan, ada 64 terpidana mati perkara narkoba yang hingga kini belum dieksekusi.

Basrief mengatakan, kejaksaan harus memperhatikan tahapan dan aturan yang harus dipenuhi untuk melaksanakan eksekusi pidana mati. Aturan itu merupakan hak terpidana.

Secara terpisah, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana mengakui, kementeriannya masih berusaha menekan peredaran narkoba dari dan di dalam penjara. Hal itu, antara lain, karena terpidana memiliki telepon seluler dan memakainya dari dalam penjara.

”Pembenahan di penjara masih terus dilakukan. Sekarang saya sedang berkeliling ke enam wilayah untuk mengkaji lagi tata tertib pelaksanaan tugas di LP,” katanya.

Menurut Denny, Kementerian Hukum dan HAM tengah merancang perbaikan tata tertib di LP. Perbaikan akan dirumuskan dan ditetapkan dalam peraturan Menteri Hukum dan HAM.

”Jika ada pelanggaran, termasuk pemakaian handphone dalam penjara, harus diklasifikasikan, misalnya dalam pelanggaran berat. Jika pelanggaran berat, misalnya, tidak mendapat remisi. Ini masih draf tata tertib yang masih akan dirumuskan lagi,” ujarnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com