Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panwaslu Terima Dua Laporan Tambahan Hari Ini

Kompas.com - 20/09/2012, 17:13 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -  Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI Jakarta menerima dua laporan tambahan terkait dugaan pelanggaran pemilihan kepala daerah (pemilkada) DKI Jakarta 2012. Ketua Panwaslu DKI Jakarta Ramdansyah mengatakan, pihaknya akan mempelajari dua laporan tambahan tersebut kemudian menentukan apakah itu bentuk pelanggaran pidana umum atau pelanggaran administrasi.

Menurut Ramdansyah, selama pilkada putaran kedua ini, pihaknya sudah menerima total 19 laporan. "Kemarin 17, ditambah hari ini dua, jadi 19," katanya di kantor Panwaslu Jakarta, Kamis (20/9/2012).

Adapun dua laporan tambahan yang masuk ke Panwaslu tersebut terkait penyebaran booklet tentang calon gubernur Joko Widodo (Jokowi) dan soal produk pembersih yang diganti sampulnya menjadi kotak-kotak, motif khas kampanye Jokowi.

Mengenai penyebaran booklet Jokowi, seorang pria berinisial S yang diduga ikut menyebarkan booklet tersebut masih diperiksa Panwaslu. Pria asal Pati, Jawa Tengah itu ditangkap warga saat ikut membagi-bagikan booklet bersama dua orang lainnya. Sementara dua lainnya, melarikan diri.

Adapun booklet yang dibagi-bagikan pria itu berisi potongan berita dari berbagai media di Solo yang isinya meragukan kepemimpinan Jokowi. Ramdansyah mengatakan, sebagian besar laporan yang diterima Panwaslu terkait dengan isu suku agama ras dan antargolongan (SARA).

"Kemarin juga ada black campaign (kampanye hitam) yang masuk ke Panwas dan diperiksa," ujarnya. Dari total kasus yang masuk ke Panwaslu tersebut, satu sudah dinyatakan sebagai pelanggaran pidana umum dan dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. "Kasus yang soal Ahok," kata Ramdansyah.

Ikuti berita perkembangan pemilihan kepala daerah DKI Jakarta di Liputan Khusus "Jakarta 1"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com