Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Petinggi APPSI Diperiksa Terkait Iklan Jokowi-Basuki

Kompas.com - 24/09/2012, 14:51 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Dua petinggi Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) diperiksa terkait iklan APPSI yang diputus melanggar jadwal kampanye oleh Panwaslu DKI Jakarta. Iklan itu menampilkan pasangan calon Jokowi-Basuki dan Ketua Umum APPSI Prabowo Subianto.

"Hari ini ada dua pengurus yang diperiksa sebagai saksi, yakni Sekjen APPSI Ngadiran dan Ketua APPSI Bidang Litbang Setyo Edi," ujar Koordinator Tim Advokasi APPSI, Maulana Bungaran, Senin (24/9/2012) siang, di Polda Metro Jaya.

Maulana meyakinkan bahwa APPSI tak bersalah dalam kasus ini. Pasalnya, iklan tersebut dibuat sebagai partisipasi para pedagang pasar mendukung Jokowi.

Maulana pun berkilah bahwa iklan itu dibuat atas nama lembaga, bukan pribadi seperti Ketua Umum APPSI Prabowo Subianto yang merupakan tim sukses Jokowi-Basuki.

"Harus dilihat mana yang disebut tim sukses. Iklan ini, kan, atas nama lembaga, bukan pribadi, sedangkan APPSI-nya sendiri bukan tim sukses Jokowi-Basuki," kata Maulana.

Maulana justru mempertanyakan sikap Panwaslu DKI Jakarta yang justru tidak bertindak tegas dalam menyikapi dugaan kampanye di luar jadwal yang dilakukan kubu Foke-Nara.

"Meskipun ancaman hukumannya rendah, kasus ini adalah bukti masih adanya ancaman terhadap kebebasan berekspresi dan menyatakan pendapat di negeri kita," ujarnya lagi.

Diberitakan sebelumnya, Panwaslu DKI Jakarta menyatakan iklan dukungan APPSI untuk pasangan calon gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo dan Basuki Tjahaja Purnama,  terbukti sebagai pelanggaran kampanye. Panwaslu memutuskan telah terjadi pelanggaran kampanye di luar jawal sesuai Pasal 116 Ayat 1 tentang Kampanye di Luar Jadwal, dengan ancaman pidana penjara minimal 15 hari maksimal 3 bulan atau denda sebesar Rp 100.000 dan maksimal sebesar Rp 1 juta.

Tim Foke-Nara, sebagai pelapor kasus ini ke Panwaslu, menyebutkan bahwa iklan tersebut tidak gentle karena mendompleng APPSI. Barang bukti yang diberikan tim Foke-Nara adalah rekaman dalam bentuk DVD iklan di beberapa stasiun televisi swasta. Iklan berbau kampanye itu disiarkan oleh Trans7, MetroTV, TVOne, dan TransTV serentak pada 27 Agustus 2012.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com