Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

APPSI: Jokowi Tidak Tahu Iklan Kami

Kompas.com - 24/09/2012, 18:44 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Setyo Edi berharap agar persoalan kasus iklan dukungan APPSI tidak mempengaruhi langkah Jokowi-Basuki yang sebentar lagi dilantik Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta. Setyo pun menegaskan bahwa Jokowi-Basuki sama sekali tidak tahu soal pembuatan hingga penayangan iklan itu.

"Jokowi tidak tahu iklan kami. Dia baru tahu setelah iklan ini ramai diributkan. Sebelumnya, dia sama sekali tidak tahu," ujar Setyo usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Senin (24/9/2012).

Dijelaskannya, iklan itu dibuat atas dasar bentuk apresiasi dan harapan para pedagang pasar terhadap Jokowi-Basuki, bukan atas instruksi tim sukses. Gambar Jokowi-Basuki yang ada dalam iklan itu pun merupakan potongan dokumentasi APPSI saat pasangan calon nomor tiga itu berkunjung ke pasar.

"Seluruh biaya juga APPSI yang tanggung, pengurus kolekan menghimpun uang. Produksinya sangat sederhana, hanya penayangannya di televisi bayar sekitar Rp 200 juta. Bukan dari dana Jokowi atau pun tim suksesnya," kata Setyo.

Setyo juga menjelaskan bahwa APPSI sama sekali tidak mau masuk ke ranah politik. Dengan alasan itu, APPSI pun tidak mau menayangkan iklannya pada masa kampanye lantaran takut dianggap sebagai tim sukses.

"Kami sudah terbentuk sejak tahun 2004, jadi kami tidak bisa disebut organisasi kemarin sore. Kami tidak mau ikut berpolitik. Iklan itu inisiatif kami," kata Setyo lagi.

Sebelumnya, Panwaslu DKI Jakarta melaporkan ke Polda iklan dukungan Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) untuk pasangan calon gubernur DKI Jakarta Joko Widodo dan Basuki Tjahaja Purnama terbukti. Oleh Panwaslu DKI Jakarta, iklan tersebut sudah melanggar kampanye di luar jadwal. Ini sesuai Pasal 116 Ayat 1 tentang Kampanye di Luar Jadwal, dengan ancaman pidana penjara minimal 15 hari maksimal 3 bulan atau denda sebesar Rp 100.000 dan maksimal sebesar Rp 1 juta.

Tim Foke-Nara, sebagai pelapor kasus ini ke Panwaslu, menyebutkan bahwa iklan tersebut tidak gentle karena mendompleng APPSI. Barang bukti yang diberikan oleh tim Foke-Nara adalah rekaman dalam bentuk DVD iklan di beberapa stasiun televisi swasta. Iklan berbau kampanye itu disiarkan oleh Trans7, MetroTV, TVOne, dan TransTV serentak pada 27 Agustus 2012.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com