Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PKS: Misbakhun Tidak Bisa Kembali ke DPR

Kompas.com - 25/09/2012, 06:45 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan inisiator Pansus Century Muhammad Misbakhun tidak dapat menjadi anggota DPR lagi.

Meskipun, kader PKS itu dinyatakan bebas murni atas kasus dugaan pemalsuan letter of credit Bank Century oleh Mahkamah Agung.

"Begini, itu kan tidak diatur ya yurisprudensi selama ini kan tidak seperti itu. Orang yang sudah di PAW (Pergantian Antar Waktu) kan tidak bisa lagi kembali ke DPR, jadi memang dimana-mana seperti itu. Kalaupun diganti tidak bisa masuk lagi memang," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS Nasir Djamil, di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (24/9/2012).

Nasir mengungkapkan, keputusan tersebut bukanlah suatu diskriminasi terhadap Misbakhun.

Namun, PKS hanya menjalankan perintah Undang-Undang. "Tidak ada subyektifitas, tidak ada diskriminasi atau sebagainya," ujarnya.

Menurut Nasir, berdasarkan Undang-Undang MD3 (MPR, DPR, DPD dan DPRD) dan Kode Etik DPR, anggota dewan yang berstatus terdakwa diberhentikan sementara oleh BK.

Sementara untuk pemberhentian tetap harus menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, atau inkrah. "Undang-Undang mengatakan demikian bahwa kemudian dia dikatakan tidak bersalah ya itu realitasnya. Tapi Undang-Undang mengatakan tersangka itu dinonaktifkan ketika terdakwa diberhentikan," terangnya.

Nasir menegaskan, ketentuan PAW Misbakhun juga diterapkan kepada kepala daerah yang melakukan tindak pidana. "Kepala daerah juga seperti itu. Ketika tersangka dinonaktifkan ketika terdakwa diberhentikan. Pejabat negara ya seperti itu tidak ada diskriminatif atau seperti apa," ujarnya.

Ia pun mempersilakan bila Muhammad Misbakhun melakukan gugatan bila menilai surat pengunduran diri dan surat Pergantian Antar Waktunya (PAW) ilegal dan palsu. "Ya kalau dia mengira itu palsu ya digugat saja diakan punya hak dan sebagainya," ujarnya.

Bahkan PKS siap menghadapi kemungkinan jika Misbakhun melaporkan kasus ini ke kepolisian. "Silakan saja dia, saya enggak bilang laporkan polisi. Tapi dia punya hak kalau dia menilai palsu dan sebagainya," ujarnya.

Misbakhun dalam kasus surat fiktif letter of credit Bank Century memenangkan peninjauan kembali dari Mahkamah Agung (MA).

Atas keputusan MA awal Juli tersebut, Misbakhun yang divonis dua tahun penjara itu pun bebas. Komisaris PT Selalang Prima Internasional merasa tidak pernah menandatangi surat pengunduran diri yang dipakai dasar untuk melakukan PAW terhadap dirinya. (Ferdinand Waskita)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
'Checks and Balances' terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

"Checks and Balances" terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasional
PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

Nasional
Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Nasional
Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Nasional
Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com