Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PKS: Misbakhun Tidak Bisa Kembali ke DPR

Kompas.com - 25/09/2012, 06:45 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan inisiator Pansus Century Muhammad Misbakhun tidak dapat menjadi anggota DPR lagi.

Meskipun, kader PKS itu dinyatakan bebas murni atas kasus dugaan pemalsuan letter of credit Bank Century oleh Mahkamah Agung.

"Begini, itu kan tidak diatur ya yurisprudensi selama ini kan tidak seperti itu. Orang yang sudah di PAW (Pergantian Antar Waktu) kan tidak bisa lagi kembali ke DPR, jadi memang dimana-mana seperti itu. Kalaupun diganti tidak bisa masuk lagi memang," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS Nasir Djamil, di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (24/9/2012).

Nasir mengungkapkan, keputusan tersebut bukanlah suatu diskriminasi terhadap Misbakhun.

Namun, PKS hanya menjalankan perintah Undang-Undang. "Tidak ada subyektifitas, tidak ada diskriminasi atau sebagainya," ujarnya.

Menurut Nasir, berdasarkan Undang-Undang MD3 (MPR, DPR, DPD dan DPRD) dan Kode Etik DPR, anggota dewan yang berstatus terdakwa diberhentikan sementara oleh BK.

Sementara untuk pemberhentian tetap harus menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, atau inkrah. "Undang-Undang mengatakan demikian bahwa kemudian dia dikatakan tidak bersalah ya itu realitasnya. Tapi Undang-Undang mengatakan tersangka itu dinonaktifkan ketika terdakwa diberhentikan," terangnya.

Nasir menegaskan, ketentuan PAW Misbakhun juga diterapkan kepada kepala daerah yang melakukan tindak pidana. "Kepala daerah juga seperti itu. Ketika tersangka dinonaktifkan ketika terdakwa diberhentikan. Pejabat negara ya seperti itu tidak ada diskriminatif atau seperti apa," ujarnya.

Ia pun mempersilakan bila Muhammad Misbakhun melakukan gugatan bila menilai surat pengunduran diri dan surat Pergantian Antar Waktunya (PAW) ilegal dan palsu. "Ya kalau dia mengira itu palsu ya digugat saja diakan punya hak dan sebagainya," ujarnya.

Bahkan PKS siap menghadapi kemungkinan jika Misbakhun melaporkan kasus ini ke kepolisian. "Silakan saja dia, saya enggak bilang laporkan polisi. Tapi dia punya hak kalau dia menilai palsu dan sebagainya," ujarnya.

Misbakhun dalam kasus surat fiktif letter of credit Bank Century memenangkan peninjauan kembali dari Mahkamah Agung (MA).

Atas keputusan MA awal Juli tersebut, Misbakhun yang divonis dua tahun penjara itu pun bebas. Komisaris PT Selalang Prima Internasional merasa tidak pernah menandatangi surat pengunduran diri yang dipakai dasar untuk melakukan PAW terhadap dirinya. (Ferdinand Waskita)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com