Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang John Kei Buat Jalan Gajah Mada Macet

Kompas.com - 25/09/2012, 13:10 WIB
Luthfie Febrianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Selasa (25/9/2012), sidang terdakwa John Kei dalam kasus pembunuhan pengusaha dan mantan bos PT Sanex Steel, Tan Hari Tantono alias Ayung, pukul 10.00 WIB membuat macet ruas Jalan Gajah Mada di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kendaraan yang parkir di depan Pengadilan Jakarta Pusat menjadi penyebab kemacetan tersebut. Selain itu, terlihat beberapa orang polisi dan para pendukung John Kei berjaga-jaga di depan PN Jakarta Pusat.

Sidang John Kei hari ini mengagendakan keterangan saksi dari jaksa penuntut umum yang bernama Sait Tetlageni, karyawan PT Sanex Steel. Suasana persidangan John Kei sendiri dijaga ketat oleh polisi untuk mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan.

Sementara di luar ruangan, pascapersidangan terjadi keributan kecil antara pendukung John Kei yang berada si dalam area pengadilan dan massa yang mengatasnamakan keluarga yang pernah disakiti oleh John Kei. John Kei sendiri didakwa sebagai otak pembunuhan mantan bos PT Sanex Steel dan pengusaha Tan Hari Tantono alias Ayung pada 26 Januari 2012 lalu.

Pada persidangan sebelumnya, JPU mendakwa John Kei dengan dakwaan primer Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 (Ayat 1) poin 1, 56 (Ayat 2) KUHP dengan ancaman hukuman mati, serta pasal subsider, yaitu Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana seberat-beratnya 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com