Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 25/09/2012, 20:03 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepolisian masih mencari FR, juga teman-temannya sesama siswa SMAN 70 Jakarta yang terlibat dalam aksi penyerangan terhadap Alawy Yusianto Putra (15), siswa kelas X SMAN 6 Jakarta, yang akhirnya meninggal dunia. Diperkirakan saat peristiwa itu terjadi ada 10-20 siswa SMAN 70 Jakarta di lokasi.

"Sekarang yang lainnya masih dicari. Nanti kami kembangkan lagi karena saksi di lapangan menyebutkan serombongan orang. Ada yang bilang 10 orang, ada juga 20 orang," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, Selasa (25/9/2012) di Mapolda Metro Jaya.

Semua siswa yang dilihat saksi ada di lapangan saat itu, lanjut Rikwanto, tidak secara otomatis ditetapkan sebagai tersangka. Pihak kepolisian nantinya melihat peran serta mereka dalam penyerangan itu.

Untuk mencari pelaku-pelaku, Rikwanto menjelaskan bahwa tim masih fokus mencari keberadaan FR, siswa kelas XII SMAN 70 Jakarta, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka utama kasus ini.

"Setelah FR ditangkap, baru bisa diketahui siapa saja yang juga terlibat, dan disesuaikan dengan keterangan saksi yang ada," katanya.

FR sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka lantaran dianggap sebagai siswa yang membacok Alawy, yang sedang makan di sekitar Bulungan, Jakarta Selatan. Lokasi tersebut hanya berjarak seratusan meter dari Kompleks SMAN 70 Jakarta.

Saat kejadian (baca: kronologi), FR bersama teman-temannya dari SMAN 70 Jakarta tiba-tiba saja menyerbu Alawy dan kawan-kawan. Menurut Rikwanto, FR ketika itu sudah mempersenjatai diri dengan celurit yang kemudian ditemukan di sekitar lokasi kejadian. Korban pun langsung ditusuk dengan celurit tanpa sempat melakukan perlawanan.

Ciri-ciri FR berhasil diketahui dari Ramdan Dinis, rekan Alawy yang menderita luka sobek di pelipis, dan kesaksian seorang guru SMA 6 bernama Dedi Abdullah. Guru itu sempat melerai keributan yang terjadi.

FR akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Orang Meninggal Dunia, dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Jika benar terlibat, maka FR bisa terancam hukuman 15 tahun penjara.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Lengkapi Profil
    Lengkapi Profil

    Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com